Selanjutnya, mengacu pada POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentangPenyelenggaraanInovasiTeknologi Sektor Keuangan, PT Indonesia Blockchain Persada, PT Sejahtera Bersama Nano, dan PT Teknologi Gotong Royongdapatmelakukanpendaftarankepada OJK.
Adapun bagi penyelenggara ITSK dengan model bisnis yang sama dengan 4 peserta sandbox yang telah lulus tersebut, mempunyai hak yang sama untuk melakukan pendaftaranke OJK tanpa melalui uji coba pengembangan sandbox.
(c).OJK juga sedang melakukan proses evaluasi terhadap 7 permohonan untuk menjadi peserta sandboxyang terdiri atas 5 model bisnis AKD-AK dan 2 model bisnis pendukung pasar.
2.Perizinan penyelenggara ITSK:
a.Per Maret 2026, terdapat 25 penyelenggara ITSK resmi dan terdaftar di OJK, yang terdiri dari 8 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 17 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).
b.Sampai dengan Maret 2026, terdapat 38 permohonan izin usaha penyelenggara ITSK yang saat ini dalam proses evaluasi oleh OJK, yaitu terdiri dari 11 PKA dan 27 PAJK (16 PAJK terdaftar dan 11 PAJK baru).
3.Berdasarkan laporan per Februari 2026, penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah berhasil menjalin 1.313 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dari berbagai sektor, seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, pinjaman daring, lembaga keuangan mikro, dan pegadaian, serta dengan pihak penyedia jasa teknologi informasi dan penyedia sumber data.
4.Adapun selama Februari 2026, Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra senilai Rp 1,70 triliun, dengan jumlah pengguna PAJK tercatat sebanyak 16,65 juta pengguna yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu, jumlah permintaan data skor kredit (total inquiry/hit) yang diterima oleh penyelenggara ITSK dengan jenis PKA selama Februari 2026 tercatat mencapai 24,91 juta hit.
Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran layanan dari penyelenggara ITSK, baik PAJK maupun PKA, telah berkontribusi signifikan meningkatkan aksesibilitas, inklusi, dan kualitas atas pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan.
5.Sehubungan dengan perkembangan aset keuangan digital termasuk aset kripto (AKD-AK) di Indonesia, pada Maret 2026 tercatat 1.464 aset kripto dan 77 derivatif AKD yang dapat diperdagangkan.
OJK telah menyetujui perizinan 31 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 2 bursa kripto (bursa), 2 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian (kliring), 2 pengelola tempat penyimpanan (kustodian), dan 25 pedagang aset keuangan digital (PAKD).
Selain itu, OJK juga telah memberikan persetujuan 8 lembaga penunjang, yang terdiri dari 6 Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan 2 Bank Penyimpan Dana Konsumen (BPDK).OJK saat ini sedang mengevaluasi permohonan izin usaha dan/atau persetujuan dari calon penyelenggara perdagangan aset kripto yang terdiri dari 1 bursa, 1 kliring, 1 kustodian, dan 4 CPAKD.
6.Jumlah konsumen pedagang aset keuangan digital berada dalam tren meningkat, yaitu mencapai 21,07 juta konsumen pada posisi Februari 2026 atau tumbuh 1,76 persen mtm (Januari 2026: 20,70 juta konsumen).
Nilai transaksi aset kripto selama bulan Februari 2026 tercatat sebesar Rp24,33 triliun atau turun 16,89 persen mtm (Januari 2026: Rp29,28 triliun). Sementara itu, nilai transaksi derivatif AKD selama bulan Februari 2026 tercatat sebesar Rp5,07 triliun atau turun 36,63 persen (Januari 2026: Rp8,01 triliun).
Penurunan tersebut sejalan dengan penurunan harga sejumlah aset kripto utama. Namun demikian, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital termasuk aset kripto Indonesia masih terjaga baik.
Sebagai upaya memperkuat pengembangan inovasi startup fintech yang selaras dengan kerangka regulasi, OJK berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital menyelenggarakan kegiatan Fintech Startup Accelerator. Pendaftaran peserta Program Fintech Startup Accelerator OJK dibuka pada tanggal 19 Maret 2026 hingga 27 Maret 2026.
Program ini merupakan program akselerator untuk mendukung Startup Fintech di Indonesia dalam menjembatani inovasi dengan regulasi, sehingga dapat tumbuh secara berkelanjutan dan memberikan dampak nyata bagi ekosistem keuangan digital.