Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Di Tengah Meningkatnya Ketidakpastian Global

Photo Author
Usmin., Suara Pembaruan
- Senin, 6 April 2026 | 22:18 WIB
Rapat bulanan Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara daring.(Foto/Humas OJK)
Rapat bulanan Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara daring.(Foto/Humas OJK)

Melalui program ini, startup akan mendapatkan penguatan produk, pemahaman regulasi, validasi model bisnis, serta akses ke ekosistem sandbox OJK dan peluang pasar yang lebih luas.

Selain itu, program ini juga mengintegrasikan perspektif gender dan inklusi, dengan apresiasi lebih bagi solusi yang berkontribusi pada pemberdayaan perempuan serta peningkatan kesejahteraan perempuan, ibu, dan anak di Indonesia.

Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor IAKD, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1.Pencabutan izin usaha PT Tennet Depository sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto terhitung sejak tanggal ditetapkannya KEP-13/D.07/2026 pada 12 Maret 2026yang beralamat di Millennium Centennial Center 2F, Jl. Jenderal Sudirman Kav.25, Jakarta Selatan.

2.Selama Maret 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 1 Penyelenggara AKD-AK atas pelanggaran terhadap POJK yang berlaku di sektor IAKD.

Sanksi administratif tersebut terdiri dari 2 sanksi peringatan tertulis. Upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut bertujuan mendorong pelaku industri sektor IAKD meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.

Perkembangan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) Sejak 1 Januari 2026 hingga 27 Maret 2026, OJK telah menyelenggarakan 1.002 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 1.915.983 peserta.

Platform digital Sikapi Uangmu, yang berfungsi sebagai saluran komunikasi khusus untuk konten edukasi keuangan kepada masyarakat melalui minisitedan aplikasi, telah menerbitkan 98 konten edukasi, dengan total 885.813 viewers.

Selain itu, terdapat 4.114 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU), dengan total akses modul sebanyak 3.464 kali dan penerbitan 2.420 sertifikat kelulusan modul.

Pada periode 1 Januari 2026 sampai dengan 27 Maret 2026 telah diselenggarakan implementasi program GENCARKAN melalui penyelenggaraan 8.107 kegiatan yang telah menjangkau 36,2 juta peserta di seluruh Indonesia.

Kegiatan tersebut terdiri atas Edukasi Keuangan secara langsung sebanyak 4.833 kegiatan serta Edukasi Keuangan Digital sebanyak 3.274 konten. Adapun untuk wilayah pelaksanaan GENCARKAN telah menjangkau 325 dari 514 atau 63,23 persen Kabupaten/Kota di Indonesia.

OJK melaksanakan kegiatan Capacity Building Edukasi dan Literasi Keuangan Duta se-Indonesia (OJK Peduli Cerdas) Seri #3 Tahun 2026 dengan Materi "Rayakan Lebaran Bersuka Cita, Tanpa Drama Keuangan Setelahnya" dilaksanakan pada tanggal 10 Maret 2026 yang dihadiri secara virtual oleh 477 duta literasi keuangan.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat kapabilitas Tim Percepatan
Akses Keuangan Daerah (TPAKD), khususnya dalam meningkatkan pemahaman anggota TPAKD mengenai sektor jasa keuangan serta pencegahan investasi ilegal, OJK menyelenggarakan WorkshopLearning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) pada 3 Maret 2026 yang diikuti oleh 650 peserta perwakilan TPAKD secara virtual.

Workshop ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Sertifikasi Anggota TPAKD dan Capacity Building TPAKD 2026, yang sejalan dengan Misi ke-4 Roadmap TPAKD 2026–2030.

Dalam rangka memastikan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terhadap peraturan yang berlaku dan meningkatkan pelindungan konsumen, OJK secara aktif melakukan penegakan ketentuan pengawasan perilaku PUJK (market conduct) dan pelindungan konsumen, antara lain:

Halaman:

Editor: Usmin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

X