2.OJK juga terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan asosiasi profesi di bidang GRC antara lain melalui kegiatan bersama Ikatan Auditor Intern Bank (IAIB).
Dalam kesempatan tersebut, OJK mendorong penguatan budaya integritas dan kepatuhan di sektor jasa keuangan serta transformasi peran auditor intern sebagai strategic advisor dalam mendukung organisasi yang lebih agile dan adaptif.
3.Pada Maret 2026, seluruh Pegawai OJK yang termasuk Wajib Lapor (3.891 Pegawai) telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Periodik Tahun 2025.
Selain itu OJK juga menyampaikan pesan kepada seluruh pemangku kepentingan OJK dalam rangka Hari Raya Idul Fitri mengenai larangan pemberian gratifikasi kepada Pegawai OJK.
Pesan ini disampaikan melalui media cetak dan media sosial OJK. Pemenuhan kewajiban pelaporan LHKPN dan himbauan larangan pemberian gratifikasi ini merupakan salah satu bentuk peningkatan awareness dan budaya anti korupsi pada seluruh
Pegawai OJK serta pemangku kepentingan OJK.
4.Peningkatan upaya berkelanjutan dalam memperkuat tata kelola organisasi dan sektor jasa keuangan melalui pelaksanaan serangkaian Kegiatan Governansi antara lain Integrity Talk. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman stakeholder internal dalam menumbuhkan budaya tata kelola, dan integritas.
E. Penegakan Ketentuan di SJK dan Perkembangan Penyidikan
Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, sampai dengan 31 Maret 2026, Penyidik OJK telah menyelesaikan total 181 perkara yang terdiri dari 143 perkara PBKN, 9 perkara PMDK, 24 perkara PPDP dan 5 perkara PVML.
Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 155 perkara diantaranya 152 perkara telah mempunyai ketetapan hukum tetap (in kracht) dan 3 perkara masih dalam tahap banding.
Penyidik OJK senantiasa berkoordinasi secara aktif dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain dalam penyelesaian proses penyidikan melalui kerja sama dalam penegakan hukum SJK.
Upaya paksa terhadap pihak-pihak yang tidak kooperatif terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik OJK mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada 4 Maret 2026, Penyidik OJK melakukan penggeledahan di kantor PT MASI yang berlokasi di kawasan Sudirman Central Business District, Jakarta, sebagai bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana di bidang pasar modal, didampingi oleh Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Selain itu,juga dilakukan upaya penangkapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur di Stasiun Gambir pada 26 Maret 2026 setelah yang bersangkutan mangkir dari pemeriksaan.
Tim gabungan yang terdiri dari penyidik OJK, Korwas PPNS Bareskrim Polri, serta Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur langsung melakukan pengamanan setibanya tersangka di Stasiun Gambir.PT BPR DCN sebelumnya telah dicabut izin usahanya oleh OJK pada 24 Juli 2025.
Melalui sinergi dan koordinasi yang kuat antara OJK dan aparat penegak hukum, diharapkan proses penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan efektif, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.