Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan sektor Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon (PMDK) dengan menjatuhkan sanksi administratif bernilai puluhan miliar rupiah sepanjang Februari 2026. Langkah ini menjadi bagian dari penguatan integritas pasar, termasuk ekosistem bursa karbon yang tengah dikembangkan pemerintah.Baca Juga: Tingkatkan Kompetensi Operator SPBU Sulselbar Lewat Program Upskilling
Berdasarkan keterangan resmi Otoritas Jasa Keuangan, pada Februari 2026 OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp23,635 miliar kepada 33 pihak. Selain itu, terdapat satu pencabutan izin, tiga pembekuan izin, serta empat perintah tertulis.
Sanksi tersebut antara lain dijatuhkan kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) sebesar Rp925 juta beserta pihak terkait. Dalam kasus ini, PT UOB Kay Hian Sekuritas selaku Penjamin Emisi Efek (PEE) dalam IPO REAL dikenakan denda serta pembekuan izin usaha sebagai PEE selama satu tahun.Baca Juga: Jangan Tunggu (Sampai Ada) Revolusi !
OJK juga menjatuhkan denda kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) sebesar Rp1,85 miliar dan PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) sebesar Rp4,625 miliar. Dalam perkara IPPE, PT KGI Sekuritas Indonesia sebagai PEE turut dikenai denda dan pembekuan izin usaha selama satu tahun.
Kasus lain menyangkut PT Tianrong Chemical Industry Tbk (dahulu PT Tridomain Performance Materials Tbk/TDPM) dengan total sanksi Rp6,21 miliar, termasuk kepada pengendalinya yang menyembunyikan status beneficial owner.Baca Juga: Setelah Infak: Ketika Tangan Telah Melepas, Hati Jangan Ikut Melekat
Dalam penegakan ketentuan tindak pidana manipulasi perdagangan saham, OJK juga menjatuhkan denda Rp11,05 miliar kepada tiga pihak perorangan serta satu entitas korporasi.
Secara kumulatif sejak 1 Januari hingga Februari 2026, total denda administratif di sektor PMDK mencapai Rp38,31 miliar kepada 40 pihak, ditambah Rp16,03 miliar denda atas keterlambatan pelaporan kepada 141 pelaku usaha jasa keuangan pasar modal.Baca Juga: Daibenus Murib Selaku Kepala Suku Besar Puncak Peringatkan Kelompok Bersenjata Jangan Rusak Fasilitas Umum
Perbankan Tumbuh Stabil
Di sektor perbankan, kinerja intermediasi menunjukkan tren positif. Kredit per Januari 2026 tumbuh 9,96 persen year on year (yoy) menjadi Rp8.557 triliun. Kredit investasi mencatat pertumbuhan tertinggi 22,38 persen, diikuti kredit konsumsi 6,58 persen.
Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 13,48 persen yoy menjadi Rp10.076 triliun. Likuiditas industri tetap memadai, tercermin dari rasio AL/NCD sebesar 121,23 persen dan AL/DPK 27,54 persen, jauh di atas ambang batas.Baca Juga: Viral Dugaan Perpeloncoan PMI di Jepang, Junior Dipaksa Makan Natto di Bawah Tekanan
Rasio kredit bermasalah (NPL) gross tercatat 2,14 persen dengan permodalan (CAR) 25,87 persen, menunjukkan daya tahan sektor perbankan di tengah ketidakpastian global.
Namun, OJK juga mencabut izin tiga BPR pada Januari–Februari 2026 sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan perlindungan konsumen.Baca Juga: Detik-Detik Pidato Terakhir Ali Khamenei Sebelum Gugur, Sindir AS Menuju Kehancuran
Aset Kripto dan ITSK
Di sektor inovasi teknologi keuangan dan aset digital, hingga Februari 2026 tercatat 1.457 aset kripto dan 127 derivatif aset keuangan digital yang dapat diperdagangkan. OJK telah menyetujui 29 entitas dalam ekosistem perdagangan kripto, termasuk satu bursa, satu lembaga kliring, dua kustodian, dan 25 pedagang aset digital.
Artikel Terkait
Rating RI Tetap Aman di Baa2, OJK Yakin Ekonomi Tangguh Meski Outlook Moody’s Negatif
Genjot Reformasi Pasar Modal, OJK–BEI–KSEI Gaspol Benahi Transparansi demi Naik Kelas Global
OJK Sikat Manipulator Saham: Influencer Pasar Modal Didenda Rp5,35 Miliar
OJK Tuntaskan Kasus BPR Panca Dana, Tiga Eks Pejabat Jadi Tersangka
TPAKD dan OJK Perkuat Literasi Keuangan Syariah ASN Pemprov Bengkulu