Matinya Toleransi : Mengapa Gereja (Masih) Dirusak?

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Senin, 30 Juni 2025 | 13:39 WIB
ilustrasi sketsa gereja dirusak dan dibakar
ilustrasi sketsa gereja dirusak dan dibakar

 

Terkini, aksi pembubaran kegiatan retreat pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, oleh sejumlah warga viral di media sosial. Dalam video yang viral itu terlihat sejumlah massa yang berada di bangunan yang menjadi tempat ibadah merusak fasilitas yang ada di dalam ruangan. Mereka juga nampak memecahkan kaca jendela hingga properti lain di dalam ruangan.Baca Juga: Sekolah-sekolah di Bengkulu Dipastikan Penuhi Standar Kualitas Tinggi

Fakta ini terjadi meskipun negara telah mengeluarkan SKB 2 Menteri (Nomor 8 dan 9 Tahun 2006) sebagai panduan bersama bagi masyarakat dan pemerintah daerah dalam mendirikan rumah ibadah secara tertib dan damai.

Namun sayangnya, selama lima tahun terakhir (2020–2024), data dari Setara Institute dan Imparsial menunjukkan bahwa gangguan terhadap gereja terus berulang. Bahkan tak jarang muncul dalam pola yang semakin kompleks dan terselubung.Baca Juga: Gubernur Helmi Hadiri Titik Nol Pembangunan Jalan Provinsi di Bengkulu Tengah


Dari 2020 hingga 2022 saja, tercatat 49 kasus perusakan dan gangguan terhadap gereja: 7 pada 2020, melonjak jadi 21 pada 2021 dan tetap tinggi di angka yang sama pada 2022. Tahun 2023 hingga September menunjukkan lebih dari 30 insiden, dan meskipun data tahun 2024 belum dirinci, Imparsial mencatat setidaknya 23 pelanggaran kebebasan beragama, yang mencakup gangguan terhadap tempat ibadah Kristen.Baca Juga: Perpanjangan Masa Jabatan DPR Dinilai Langgar Demokrasi: Firman Soebagyo Kritik Putusan MK

Jika dirangkum, Indonesia telah menyaksikan sekitar 70–90 insiden perusakan, intimidasi, atau penolakan terhadap rumah ibadah umat Kristiani hanya dalam lima tahun terakhir. Ini adalah angka yang mengkhawatirkan, terlebih jika dibandingkan dengan janji perlindungan kebebasan beragama yang dijamin oleh Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945.Baca Juga: Kades dan Camat Pastikan Tidak Ada Kelaparan di Enggano


SKB 2 Menteri seharusnya menjadi instrumen penyelesai konflik. Tetapi justru acap kali disalahgunakan oleh pihak-pihak intoleran dan otoritas lokal yang abai terhadap hak minoritas. Ketentuan mengenai "persetujuan warga sekitar" atau "rekomendasi FKUB" sering kali menjadi alat untuk menunda bahkan menggagalkan pendirian gereja.Baca Juga: Kadis Kominfotik Bengkulu Bantah Isu Kumpulkan 1 Juta Nasi Kotak Untuk Festival Tabut 2025

Dalam praktiknya, SKB itu lemah secara politik, tak bergigi secara hukum, dan rawan digunakan untuk melanggengkan mayoritarianisme kultural di tingkat lokal. Bukan rahasia lagi, banyak gereja yang bahkan telah memenuhi seluruh syarat administratif tetap mengalami penolakan dan perusakan hanya karena tekanan massa.Baca Juga: Pemprov Bengkulu Dorong Masyarakat Enggano Kembali Bangkit

Ada beberapa faktor penyebab yang saling berkelindan. Pertama, Ketiadaan Keberanian Politik. Pemerintah daerah kerap lebih memilih “menghindari konflik” ketimbang menegakkan hukum dan konstitusi. Dalam banyak kasus, pemimpin lokal cenderung tunduk pada tekanan kelompok intoleran demi mengamankan posisi politiknya.Baca Juga: Polda Lampung Akan Ekshumasi Jenazah Mahasiswa Unila, Pratama Wijaya, untuk Ungkap Penyebab Kematian


Kedua, Pelembagaan Intoleransi. Keberadaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), meskipun bertujuan baik, sering menjadi alat eksklusi. Anggota FKUB biasanya direpresentasikan oleh kelompok mayoritas, sehingga aspirasi umat Kristen sering kali tak mendapat tempat.Baca Juga: Sri Mulyani Apresiasi Pembangunan Ekonomi China, Ajak Dunia Mencontoh Strategi Tiongkok


Ketiga, Minimnya Pendidikan Toleransi. Masih banyak masyarakat yang menganggap kehadiran gereja sebagai ancaman identitas, terutama di wilayah homogen. Padahal, Indonesia lahir dan berdiri sebagai bangsa yang menjunjung Bhinneka Tunggal Ika, bukan keseragaman keyakinan.Baca Juga: Perwira TNI AL Jadi Korban Pemukulan di Terminal Arjosari, TNI Tegaskan Akan Buru Pelaku


Keempat, Hukum yang Tidak Tegas dan Impunitas. Banyak pelaku perusakan tempat ibadah tidak dijatuhi hukuman setimpal. Bahkan beberapa kasus berakhir damai tanpa proses hukum, sehingga menimbulkan efek jera yang lemah dan memberi sinyal bahwa persekusi bisa dilakukan tanpa konsekuensi.Baca Juga: Porta Potty Party Dubai


Kelima, masalah ini bukan sekadar soal perizinan teknis atau konflik horizontal semata. Ini soal wajah kemanusiaan dan konstitusi kita yang robek perlahan. Ketika umat Kristen tak bisa mendirikan gereja dengan aman di tanah airnya sendiri, maka ada yang keliru dalam cara bangsa ini memaknai pluralisme.Baca Juga: Pertamina Gelar TEMAN LPG di Sultra


Keenam, Revisi SKB 2 Menteri menjadi regulasi yang lebih kuat dan berbasis HAM. Penindakan tegas terhadap pelaku intoleransi, termasuk aparat atau pejabat yang melakukan pembiaran.

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Jangan Tunggu (Sampai Ada) Revolusi !

Rabu, 4 Maret 2026 | 15:49 WIB

MBG Untuk Siapa?

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:41 WIB

Jalan Pertobatan Menuju Masyarakat Sejahtera

Minggu, 15 Februari 2026 | 10:41 WIB

Wartawan Sejati, Manusia Baik

Rabu, 11 Februari 2026 | 08:40 WIB

Perjalanan Pulang

Senin, 9 Februari 2026 | 17:23 WIB

Reformasi Setengah Hati

Senin, 1 September 2025 | 11:29 WIB

Dwi Hartono dan Dark Triad Personality

Rabu, 27 Agustus 2025 | 10:30 WIB

Arya Daru Tewas, Diplomat Dibungkam?

Jumat, 11 Juli 2025 | 10:33 WIB

Porta Potty Party Dubai

Jumat, 27 Juni 2025 | 09:09 WIB

Gaji Hakim dan Mahalnya Keadilan

Jumat, 13 Juni 2025 | 08:55 WIB

Belajar dari (Kekalahan atas) Jepang

Rabu, 11 Juni 2025 | 09:16 WIB

Oom Simon, Terima Kasih!

Jumat, 23 Mei 2025 | 09:05 WIB

Ijazah dan Ilusi Bangsa yang Tertinggal

Jumat, 16 Mei 2025 | 10:35 WIB
X