Terkini, aksi pembubaran kegiatan retreat pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, oleh sejumlah warga viral di media sosial. Dalam video yang viral itu terlihat sejumlah massa yang berada di bangunan yang menjadi tempat ibadah merusak fasilitas yang ada di dalam ruangan. Mereka juga nampak memecahkan kaca jendela hingga properti lain di dalam ruangan.Baca Juga: Sekolah-sekolah di Bengkulu Dipastikan Penuhi Standar Kualitas Tinggi
Fakta ini terjadi meskipun negara telah mengeluarkan SKB 2 Menteri (Nomor 8 dan 9 Tahun 2006) sebagai panduan bersama bagi masyarakat dan pemerintah daerah dalam mendirikan rumah ibadah secara tertib dan damai.
Namun sayangnya, selama lima tahun terakhir (2020–2024), data dari Setara Institute dan Imparsial menunjukkan bahwa gangguan terhadap gereja terus berulang. Bahkan tak jarang muncul dalam pola yang semakin kompleks dan terselubung.Baca Juga: Gubernur Helmi Hadiri Titik Nol Pembangunan Jalan Provinsi di Bengkulu Tengah
Dari 2020 hingga 2022 saja, tercatat 49 kasus perusakan dan gangguan terhadap gereja: 7 pada 2020, melonjak jadi 21 pada 2021 dan tetap tinggi di angka yang sama pada 2022. Tahun 2023 hingga September menunjukkan lebih dari 30 insiden, dan meskipun data tahun 2024 belum dirinci, Imparsial mencatat setidaknya 23 pelanggaran kebebasan beragama, yang mencakup gangguan terhadap tempat ibadah Kristen.Baca Juga: Perpanjangan Masa Jabatan DPR Dinilai Langgar Demokrasi: Firman Soebagyo Kritik Putusan MK
Jika dirangkum, Indonesia telah menyaksikan sekitar 70–90 insiden perusakan, intimidasi, atau penolakan terhadap rumah ibadah umat Kristiani hanya dalam lima tahun terakhir. Ini adalah angka yang mengkhawatirkan, terlebih jika dibandingkan dengan janji perlindungan kebebasan beragama yang dijamin oleh Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945.Baca Juga: Kades dan Camat Pastikan Tidak Ada Kelaparan di Enggano
SKB 2 Menteri seharusnya menjadi instrumen penyelesai konflik. Tetapi justru acap kali disalahgunakan oleh pihak-pihak intoleran dan otoritas lokal yang abai terhadap hak minoritas. Ketentuan mengenai "persetujuan warga sekitar" atau "rekomendasi FKUB" sering kali menjadi alat untuk menunda bahkan menggagalkan pendirian gereja.Baca Juga: Kadis Kominfotik Bengkulu Bantah Isu Kumpulkan 1 Juta Nasi Kotak Untuk Festival Tabut 2025
Dalam praktiknya, SKB itu lemah secara politik, tak bergigi secara hukum, dan rawan digunakan untuk melanggengkan mayoritarianisme kultural di tingkat lokal. Bukan rahasia lagi, banyak gereja yang bahkan telah memenuhi seluruh syarat administratif tetap mengalami penolakan dan perusakan hanya karena tekanan massa.Baca Juga: Pemprov Bengkulu Dorong Masyarakat Enggano Kembali Bangkit
Ada beberapa faktor penyebab yang saling berkelindan. Pertama, Ketiadaan Keberanian Politik. Pemerintah daerah kerap lebih memilih “menghindari konflik” ketimbang menegakkan hukum dan konstitusi. Dalam banyak kasus, pemimpin lokal cenderung tunduk pada tekanan kelompok intoleran demi mengamankan posisi politiknya.Baca Juga: Polda Lampung Akan Ekshumasi Jenazah Mahasiswa Unila, Pratama Wijaya, untuk Ungkap Penyebab Kematian
Kedua, Pelembagaan Intoleransi. Keberadaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), meskipun bertujuan baik, sering menjadi alat eksklusi. Anggota FKUB biasanya direpresentasikan oleh kelompok mayoritas, sehingga aspirasi umat Kristen sering kali tak mendapat tempat.Baca Juga: Sri Mulyani Apresiasi Pembangunan Ekonomi China, Ajak Dunia Mencontoh Strategi Tiongkok
Ketiga, Minimnya Pendidikan Toleransi. Masih banyak masyarakat yang menganggap kehadiran gereja sebagai ancaman identitas, terutama di wilayah homogen. Padahal, Indonesia lahir dan berdiri sebagai bangsa yang menjunjung Bhinneka Tunggal Ika, bukan keseragaman keyakinan.Baca Juga: Perwira TNI AL Jadi Korban Pemukulan di Terminal Arjosari, TNI Tegaskan Akan Buru Pelaku
Keempat, Hukum yang Tidak Tegas dan Impunitas. Banyak pelaku perusakan tempat ibadah tidak dijatuhi hukuman setimpal. Bahkan beberapa kasus berakhir damai tanpa proses hukum, sehingga menimbulkan efek jera yang lemah dan memberi sinyal bahwa persekusi bisa dilakukan tanpa konsekuensi.Baca Juga: Porta Potty Party Dubai
Kelima, masalah ini bukan sekadar soal perizinan teknis atau konflik horizontal semata. Ini soal wajah kemanusiaan dan konstitusi kita yang robek perlahan. Ketika umat Kristen tak bisa mendirikan gereja dengan aman di tanah airnya sendiri, maka ada yang keliru dalam cara bangsa ini memaknai pluralisme.Baca Juga: Pertamina Gelar TEMAN LPG di Sultra
Keenam, Revisi SKB 2 Menteri menjadi regulasi yang lebih kuat dan berbasis HAM. Penindakan tegas terhadap pelaku intoleransi, termasuk aparat atau pejabat yang melakukan pembiaran.
Artikel Terkait
Sidang Majelis Sinode Gereja Kibaid 2025 di Makassar, Ratusan Peserta Utusan 48 Klasis dari 27 Provinsi di Indonesia
Anggota Polres Kaur Jaga Gereja Amankan Perayaan Wafat Isa Almasih
Kardinal Luis Antonio Tagle, 'Fransiskus dari Asia': Kandidat Kuat Pengganti Paus di Tengah Harapan Baru Gereja
Misa Inaugurasi, Paus Leo XIV Serukan Gereja Kasih dan Persatuan : 'Inilah Momentum Kasih!'
Bantu Material Untuk Gereja GKI Ora Et Labora, Pdt GKI: Terimakasih Polres Kepulauan Yapen Yang Bermurah Hati