Bandarlampung, SUARA PEMBARUAN - Kasus meninggalnya Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung (Unila), kini memasuki tahap penyelidikan lanjutan. Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berencana melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam Pratama pada Senin, 30 Juni 2025.
Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan kejanggalan dalam kematian Pratama setelah mengikuti kegiatan pendidikan dasar Mahasiswa Pecinta Alam (Mahapel) di Gunung Betung, Kabupaten Pesawaran, pada 14–17 November 2024.
Kompol Zaldy Kurniawan, Kepala Subdit III Jatanras Polda Lampung, menyatakan bahwa tim forensik dari RS Bhayangkara akan dilibatkan dalam proses ekshumasi untuk memastikan penyebab kematian secara medis. "Pembongkaran makam akan dilakukan tim forensik guna memperoleh kejelasan penyebab pasti kematian korban," ungkapnya, Sabtu, 28 Juni 2025.
Ia juga menambahkan bahwa proses ini dilakukan sesuai prosedur hukum dan telah mendapatkan persetujuan dari keluarga almarhum. "Ekshumasi ini sudah sesuai dengan aturan dan keluarga Pratama telah memberikan izin," ujar Kompol Zaldy.
Sejauh ini, kepolisian telah memeriksa 18 saksi yang terdiri dari peserta kegiatan, pihak kampus, panitia, alumni, serta orang tua korban. Pratama dilaporkan meninggal dunia pada 28 April 2025 dan diduga mengalami kekerasan fisik selama mengikuti kegiatan tersebut.
Proses ekshumasi diharapkan bisa mengungkap fakta-fakta baru yang dapat mengarah pada kejelasan kasus dan keadilan bagi pihak keluarga.
Artikel Terkait
Dispendukcapil Kota Semarang Luncurkan E-Pakem agar Data Kematian Lebih Realtime
Minta Polemik dan Perdebatan Kematian Mahasiswi PPDS Dihentikan, Rektor Undip: Tunggu Hasil Penyidikan Polri
Pro Kontra Kasus Kematian Dokter Aulia, Ada Makna Tersirat Antara Hak dan Kewajiban Seorang Dokter
Sepanjang Tahun 2024, Dukcapil Terbitkan 2.201 Akta Kematian Warga Kota Bengkulu
Cegah Kematian Bayi, Dinkes Kota Bengkulu Imbau Ibu Hamil Rutin Periksa Kandungan