Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Keputusan Satpol PP Banyuwangi untuk menutup sejumlah minimarket milik pelaku usaha lokal tengah menuai kritik tajam. Penutupan tersebut dinilai dapat memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menghantam keberlangsungan ekonomi warga.Baca Juga: Ambil Langkah Hukum Terkait Tuduhan Ijazah Palsu, Jokowi: Agar Semuanya Jelas
Tak hanya pegawai minimarket, pelaku UMKM yang bergantung pada toko-toko modern untuk menjual produknya juga terancam kehilangan pendapatan. Bahkan kawasan pertokoan yang tumbuh akibat keberadaan minimarket kini terancam kehilangan daya tarik.
Kebijakan ini menimbulkan polemik karena muncul dugaan bahwa beberapa tempat usaha milik pemodal besar dari luar daerah tetap bebas beroperasi meskipun diduga belum mengantongi izin lengkap.Baca Juga: Pengolahan Sampah di TPA Air Sebakul, Kota Bengkulu Terapkan Sistem Sanitary Landfill
Menyikapi situasi ini, Yayasan Langgar Art—yang diisi seniman dan pegiat budaya lokal—melayangkan surat audiensi kepada Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani. Mereka ingin membahas arah kebijakan penertiban usaha di wilayah tersebut.
Ketua Yayasan Langgar Art, Imam Maskun, menyampaikan surat resmi bertanggal 26 April 2025 dengan Nomor: 005/YLA/IV/2025. Ia mempertanyakan dasar dan dampak sosial dari penutupan minimarket milik pengusaha lokal oleh pemerintah daerah.Baca Juga: Pemerintah Terapkan Skema Baru Penyaluran Tunjangan Guru ASN Daerah, Anggaran 2025 Capai Rp66,92 Triliun
“Kami merasa perlu adanya ruang dialog antara masyarakat sipil dengan pemerintah, agar kebijakan tata kelola perizinan dan penertiban usaha tidak berdampak diskriminatif,” ujarnya.
Imam merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 5 Tahun 2021 yang mengedepankan kemudahan dalam berusaha. Namun ia menyayangkan jika praktik di lapangan justru tidak mencerminkan prinsip keadilan.Baca Juga: Bersepeda Menuju Beranda Perbatasan Indonesia-Papua Nugini
Menurut Imam, penutupan sepihak terhadap toko-toko modern dan UMKM kecil dilakukan tanpa pendekatan humanis dan kurang mempertimbangkan dampak sosialnya.
Ia juga menyoroti fenomena maraknya praktik rentenir ilegal dan penindakan terhadap baliho dan spanduk yang terkesan pilih kasih, yang tak diiringi dengan pendekatan persuasif.Baca Juga: Ketua Fajar Menyingsing dan Penyintas Petrus di Era Orde Baru Bathi Mulyono Meninggal Dunia
Dalam suratnya, Imam meminta Bupati membuka ruang dialog membahas pengawasan usaha, langkah penindakan yang adil, dan usulan pembentukan unit khusus pelindung UMKM di Banyuwangi.
Ia berharap Pemkab Banyuwangi dapat menjalankan penegakan hukum secara adil dan bijaksana, agar tidak menambah beban masyarakat kecil yang sedang berjuang bangkit dari tekanan ekonomi pascapandemi.*Baca Juga: Presiden Prabowo Panggil Mentan, Minta Laporan Terkait Peningkatan Produksi dan Serapan Beras Nasional
Artikel Terkait
Mendagri Imbau Kepala Daerah Beri Kesempatan Satpol PP Honorer Jadi ASN
Empat Tempat Hiburan di Semarang Disegel Satpol PP, Melanggar Jam Buka Selama Ramadhan
120 Personel Satpol PP Siap Bantu Amankan Pilkada Bengkulu Selatan
Wali Kota Bengkulu Janjikan Seragam Baru Anggota Satpol PP dan Damkar
Satpol PP Mulai Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu