Ia menambahkan, Kejaksaan Agung kini tidak hanya fokus pada penindakan hukum, tetapi juga memperkuat langkah pencegahan dan pembinaan melalui penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami mendorong pendekatan yang lebih restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Pencegahan harus diiringi dengan pembinaan agar masyarakat tidak kembali terjerumus,” ujarnya menegaskan.*