Ratusan Tenaga GTT dan PTT di Bengkulu Terima SK Gubernur Bengkulu

Photo Author
Usmin., Suara Pembaruan
- Jumat, 22 Maret 2024 | 10:32 WIB
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah serahkkan SK GTT dan PTT untuk Kabupaten Rejang Lebong,  Kepahiang dan Lebong. (Foto MC Pemprov Bengkulu)   (Serahkan SK GTT dan PTT  Tiga Kabupaten)
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah serahkkan SK GTT dan PTT untuk Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang dan Lebong. (Foto MC Pemprov Bengkulu) (Serahkan SK GTT dan PTT Tiga Kabupaten)

 

Bengkulu,suarapembaruan.news- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, terus berupaya memperbaiki nasib para guru tidak tetap (GTT) dan poegawai tidak tetap (PTT) di daerah ini, salah satunya masalah penggajian mereka ditetapkan berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur Bengkulu.

Selain itu, para GTT dan PTT yang mendapat SK Gubernur Bengkulu, terlindungi haknya secara data base dalam keikutsertaan mereka dalam prekrutan penerimaan PPPK oleh pemerintah.

Baca Juga: Video Kekerasan Beredar di Medsos, Kapendam Cenderawasih: Saat Ini Masih Konfirmasi

Sedikitnya 591 GTT dan PPT tingkat SMA/SMK dan SLB dari tiga kabupaten di Provinsi Bengkulu yakni Rejang Lebong, Lebong dan Kabupaten Kepahiang menerima SK penetapan mereka sebagai tenaga honorer dari Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.

Penyerahan SK para GTT dan PTT ini, dilaksanakan di SMA Negeri 7 Rejang Lebong dalam lawatan Safari Ramadan Pemprov Bengkulu, di kabupaten tersebut, Kamis (21/3/2024).

Baca Juga: Video Penyiksaan Seorang Warga Dalam Drum, Komnas HAM Papua: Sadis

Gubernur Rohidin mengatakan, para GTT dan PTT yang sudah menerima SK Gubernur Bengkulu tersebut, enar-benar sudah terlindungi haknya secara database, terutama masalah penggajian dan hak untuk mengikuti seleksi pemerinaan formasi perekrutan PPPK yang akan dilaksanakan pemerintah dalam waktu dekat.

"Saya memastikan GTT dan PPT ini sudah terlindungi dari data honorer (database). Jangan sampai hak-haknya teralihkan dengan yang lain," ujarnya.

Baca Juga: Optimalkan Implementasi BCMS, Cara Semen Gresik Perkokoh Ketahanan Operasional Bisnis Perusahaan

Selain itu, dengan sistem ini gaji mereka harus dibayarkan dan kemudian kalau mereka punya hak mengikuti PPPK, maka merekalah yang duluan diprioritaskan.

Sementara itu, Harnawati, salah seorang guru PTT di SMAN 1 Kepahiang berharap banyak dengan statusnya ditetap melalui SK gubernur ini nantinya GTT yang bekerja belasan tahun dapat diangkat menjadi PPPK tanpa proses seleksi.

"Kami berharap GTT dan PTT akan diprioritaskan menjadi PPPK tanpa harus tes yang sudah menerima SK Gubernur ini, utamakan dari masa kerja mereka, seperti saya sudah dari 2009 mengabdi jadi Guru PTT," ujarnya.

Baca Juga: SIG Tanam Lebih dari 500 Ribu Pohon di Lahan Pascatambang Pabrik Tuban

Halaman:

Editor: Usmin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kajati Resmikan Kantor Kajari Bengkulu Tengah

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:20 WIB
X