politik

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024

Selasa, 5 Maret 2024 | 20:48 WIB
DPD bentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu. (Ist)

Jakarta-Suarapembaruan.news. Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (5/3), menyetujui dibentuknya  Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu di lembaga tinggi itu untuk mengungkap banyaknya dugaan pelanggaran dan kecurangan pada penyelenggaraan Pemilu serentak 2024.

Komite I yang membidangi soal Pemilu sudah menyatakan sikap terkait kecurangan dalam Pemilu 2024, namun terjadi perkembangan yang menginginkan segera dibentuk Pansus.

Ketua DPD La Nyalla Mattalitti yang memimpin sidang menyampaikan keinginan itu dan mendapat respon dari sebagian besar parlemen yang hadir, mereka setuju dibentuk Pansus. Dan  La Nyalla langsung meminta perhatian Kesekjenan untuk mempersiapkan tindak lanjut pembentukan Pansus itu.

Usulan dibentuknya Pansus pertama disuarakan oleh Tamzil Linrung, anggota DPD asal Sulawesi Selatan. Menurutnya, perlu tindak lanjut soal pengaduan tentang pelanggaran dan kecurangan pemilu, tidak hanya sebatas disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI saja.

"Perlu dibentuk Pansus pelanggaran atas kecurangan Pemilu. Jadi tidak sebatas di Komite I, tetapi dibuat lintas komite untuk semua menyampaikan pandangan-pandangannya. Karena mungkin kecurangan ini ada imbasnya kepada teman-teman anggota yang tidak terpilih sekarang," ujar Tamsil.

Posko Pengaduan

Sehubungan pembentukan Pansus, DPD telah menindaklanjuti dengan membentuk posko pengaduan dugaan pelanggaran Pemilu di setiap Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi. Langkah tersebut sebagai upaya untuk ikut mengawasi pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024 agar tercipta pemilu yang demokratis, jujur-adil, bebas politik uang, dan terlegitimasi.

Berdasarkan data yang diterima dari Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi, bahwa pengaduan yang masuk melalui posko adalah sebanyak 4 (empat) laporan, yaitu dari Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 2 laporan, Sumatera Utara sebanyak 1 laporan dan Maluku sebanyak 1 laporan. (SP.news/MK Said)


Terkini