Malang, suarapembaruan.news - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan, sebagai pejabat publik Presiden berkewajiban memberikan pelayanan seadil-adilnya kepada seluruh lapisan masyarakat.
Sedangkan secara politik, Presiden pun memiliki hak politik untuk berkampanye dan sebagainya yang diatur dalam UU Pemilu.
"Jadi, hak politik Presiden dan para menteri itu melekat sama seperti warga negara lainnya, karena diatur dalam UU Pemilu," ujar Moeldoko menjawab pertanyaan wartawan terkait pernyataan Presiden Jokowi bahwa presiden dapat memihak dan berkampanye dalam pemilu.
Tanggapan KSP Moeldoko terkait pernyataan Presiden Jokowi, Presiden boleh kampanye dan memihak. Moeldoko menyampaikan ini saat ditanya wartawan usai sholat Jum'at di Malang, Jumat (26/1).
Moeldoko melakukan kunjungan kerja di Jawa Timur, untuk menghadiri dan menyampaikan orasi kebangsaan pada acara Rakernas dan Halaqoh Ikatan Alumni Ponpes Tebuireng, di Trawas, Mojokerto, Sabtu (27/1).
Jokowi sebelumnya menyatakan Presiden dapat memihak dan berkampanye dalam pemilu. Tak hanya presiden, dia mengatakan menteri juga diperbolehkan memihak dan berkampanye. Yang paling penting, menurut Jokowi, adalah tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara.
“Presiden itu boleh kampanye. Boleh memihak. Kita ini kan pejabat publik, sekaligus pejabat politik. Masa ini enggak boleh,” kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu, 24 Januari 2024.
Lebih lanjut Moeldoko menyatakan, bahwa sebagai negara hukum, semuanya harus dikaitkan dengan hukum. Aturan dalam UU Pemilu, kata Moeldoko, memang diatur hal mengenai hak politik untuk berkampanye.
"Jadi, semuanya harus dikaitkan dengan hukum. Kita kan negara hukum, jadi segala sesuatunya harus berlandaskan hukum. Jangan dengan perasaan," kata Moeldoko.
Moeldoko sekali lagi menegaskan, bahwa Presiden itu sudah disumpah untuk melaksanakan tugas-tugasnya dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.
"Jadi meskipun Presiden dan para menteri berkampanye, tapi tugasnya harus dijalankan dengan penuh tangguh jawab. Yang tidak boleh adalah menggunakan fasilitas negara," tandas Moeldoko. (SPnews/STH)