Menanggapi pencopotan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah terkait evaluasi kinerja, Gus Yasin menegaskan proses tersebut merupakan kewenangan instansi yang berwenang berdasarkan hasil evaluasi dan ketentuan yang berlaku.
"Kalau memang ada ketidaksesuaian dengan prosedur atau aturan, tentu ada mekanisme sanksi. Yang memberikan sanksi bukan pemerintah provinsi, kami hanya memberikan evaluasi sesuai kewenangan," pungkasnya.*