politik-hankam

Ahmad Luthfi Prihatin OTT Bupati Pemalang: Jabatan Bukan Dagangan, Semua Harus Lewat Merit System

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:48 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dalam Rapat Koordinasi dan Pemantauan Lapangan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah serta Pengelolaan Sampah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Senin (13

Semarang, SUARA PEMBARUAN  – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan keprihatinan mendalam atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pemalang. Meski demikian, ia meminta semua pihak menunggu penjelasan resmi dari KPK terkait perkara tersebut.

"Saya menunggu keterangan resmi dari KPK. Tetapi secara kedinasan, saya sebagai gubernur sangat prihatin sekali dan sangat menyesal sedalam-dalamnya," ujar Luthfi kepada wartawan di Semarang, Rabu (29/7/2026).

Luthfi menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bupati dan wali kota memiliki kewenangan penuh dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah masing-masing, sedangkan gubernur menjalankan fungsi koordinasi dan pengawasan.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebenarnya telah berulang kali melakukan langkah-langkah pencegahan tindak pidana korupsi. Mulai dari pembekalan kepala daerah melalui retret, menghadirkan Korps Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK, Deputi Pencegahan KPK, penandatanganan nota kesepahaman (MoU), pakta integritas, hingga berbagai pengarahan kepada seluruh kepala daerah.

"Kami sudah melakukan berbagai upaya pencegahan. Namun, jika ada dugaan tindak pidana, termasuk korupsi, itu merupakan tanggung jawab pribadi pelaku, bukan institusi," tegasnya.

Ia menegaskan, dalam hukum pidana yang dimintai pertanggungjawaban adalah individu yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan alat bukti yang cukup.

Menanggapi dugaan jual beli jabatan yang mencuat dalam kasus tersebut, Luthfi menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerapkan sistem merit dalam pengisian jabatan aparatur sipil negara.

"Jabatan itu adalah amanah. Di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak ada titip-titip jabatan, tidak ada jasa penitipan jabatan. Semuanya menggunakan merit system," katanya.

Luthfi mengatakan sistem tersebut merupakan warisan tata kelola yang telah dibangun pemerintah sebelumnya dan kini terus dipertahankan. Ia memastikan seluruh proses promosi jabatan, baik di lingkungan organisasi perangkat daerah, badan usaha milik daerah (BUMD), maupun badan layanan umum daerah (BLUD), dilakukan berdasarkan kompetensi dan aturan yang berlaku.

Ia juga mengingatkan seluruh pejabat publik agar tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.

"Seorang pemimpin hanya boleh mengambil satu hal, yaitu tanggung jawab. Selain itu tidak boleh, apalagi sampai menerima uang atau meminta bayaran dalam proses jabatan," tegasnya.

Menanggapi fakta bahwa sejumlah kepala daerah di Indonesia, termasuk dari Jawa Tengah, terjerat kasus korupsi, Luthfi mengatakan berbagai langkah pencegahan telah dilakukan. Namun, pada akhirnya setiap kepala daerah tetap memiliki tanggung jawab moral dan hukum secara pribadi.

"Kita sudah mengingatkan berkali-kali. Tapi itu kembali kepada masing-masing orang. Yang bertanggung jawab adalah personal, bukan institusi," ujarnya.

Terkait dugaan penerimaan gratifikasi proyek yang disebut-sebut dalam perkara tersebut, Luthfi kembali meminta publik menunggu penjelasan resmi dari KPK.

Halaman:

Tags

Terkini