Firman menegaskan tujuan utama Program Perhutanan Sosial bukan sekadar memberikan akses kelola kawasan hutan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.
"Kalau masyarakat di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat masih hidup miskin, berarti Program Perhutanan Sosial belum berhasil. Komisi IV DPR RI tidak akan tinggal diam," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPR RI berencana memanggil KLHK, para gubernur dari Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat, serta direksi BUMN terkait dalam rapat dengar pendapat (RDP). Agenda tersebut akan difokuskan pada evaluasi pelaksanaan Program Perhutanan Sosial sekaligus memastikan komitmen BUMN dalam menyerap hasil produksi masyarakat.*