Firman Soebagyo: Perhutanan Sosial Tak Cukup Bagi SK, BUMN Harus Jadi Pembeli Hasil Petani

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25 WIB
Firman Soebagyo
Firman Soebagyo


Medan, SUARA PEMBARUAN  – Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menilai Program Perhutanan Sosial belum memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Setelah berjalan hampir satu dekade, banyak petani hutan masih menghadapi persoalan klasik berupa minimnya akses pasar, permodalan, hingga pendampingan usaha.

Hal itu disampaikan Firman saat berdialog dengan ratusan perwakilan Kelompok Perhutanan Sosial (KPS), Kelompok Tani Hutan (KTH), dan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dari Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat di Medan, Rabu (22/7/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Firman menerima berbagai aspirasi dari petani hutan, korban bencana, serta pengelola perhutanan sosial yang mengaku belum merasakan manfaat ekonomi meski telah mengantongi Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial.

Menurutnya, kepemilikan SK belum otomatis meningkatkan kesejahteraan apabila hasil produksi masyarakat tidak memiliki akses pasar yang jelas.

"Saya berang. Program Perhutanan Sosial sudah berjalan 10 tahun, SK sudah dibagikan, tetapi masyarakat masih kesulitan hidup. Kopi, kemenyan, madu, aren hingga berbagai hasil hutan tidak memiliki pembeli yang pasti," kata Firman.

Ia mengungkapkan persoalan yang dihadapi masyarakat di tiga provinsi tersebut relatif serupa. Selain konflik lahan dengan perusahaan maupun BUMN yang belum tuntas, kelompok perhutanan sosial juga mengeluhkan keterbatasan modal usaha, minimnya pendampingan pasca penerbitan SK, hingga tidak adanya pembeli tetap (offtaker).

Akibatnya, banyak produk masyarakat dijual kepada tengkulak dengan harga rendah atau bahkan tidak dipasarkan sama sekali.

Firman menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawalan pemerintah terhadap Program Perhutanan Sosial, khususnya pada aspek pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Karena itu, ia meminta badan usaha milik negara (BUMN) mengambil peran lebih aktif sebagai mitra pemasaran produk hasil hutan masyarakat.

Menurut Firman, perusahaan-perusahaan BUMN yang beroperasi di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat, seperti PTPN, Pupuk Indonesia, Pertamina, Jasa Marga, hingga perbankan Himbara, dapat mengalokasikan sebagian dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk mendukung pemasaran produk perhutanan sosial.

"BUMN harus menjadi market offtaker bagi produk masyarakat. Yang dibutuhkan masyarakat bukan lagi seminar, tetapi pasar yang mampu menyerap hasil produksi mereka," tegasnya.

Selain mendorong keterlibatan BUMN, Firman juga menyampaikan tiga rekomendasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta pemerintah daerah.

Pertama, pemerintah diminta segera menyelesaikan konflik lahan di kawasan HGU maupun konsesi agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dalam mengelola kawasan hutan.

Kedua, anggaran pendampingan bagi kelompok perhutanan sosial perlu diperkuat, termasuk mengoptimalkan peran Polbangtan Medan sebagai pusat pendidikan dan sekolah lapang perhutanan sosial.

Ketiga, pemerintah diminta membangun ekosistem pemasaran yang melibatkan BUMDes, koperasi, hingga platform digital dan e-commerce milik BUMN agar produk masyarakat memiliki akses pasar yang lebih luas.

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X