Pemkab Bengkulu Selatan Anggarkan Dana Pilkada Ulang Rp 14,3 Miliar

Photo Author
Usmin., Suara Pembaruan
- Jumat, 7 Maret 2025 | 07:03 WIB
Tiga calon Bupati Bengkulu Selatan yang bertarung pada pilkada 27 November 2024 lalu, yakni Elva Hartati, Gusnan Mulyadi dan Rivai Tadjuddin.(Foto/Net)
Tiga calon Bupati Bengkulu Selatan yang bertarung pada pilkada 27 November 2024 lalu, yakni Elva Hartati, Gusnan Mulyadi dan Rivai Tadjuddin.(Foto/Net)

Bengkulu, SUARAPEMBARUAN-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu telah menyiapkan anggaran pilkada ulang atau pemungutan suara ulang (PSU) sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini sebesar Rp 14,3 miliar.

Dana pilkada ulang atau PSU sebanyak Rp 14,3 miliar ini, disiapkan dari realisasi efisiensi sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkup Pemkab Bengkulu Selatan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bappeda Bengkulu Selatan, Fikri Aljauhari, Kamis (6/3/2025). Ia mengatakan, meski ditengah efisiensi anggaran, tapi Pemkab Bengkulu Selatan telah berhasil penyiapkan dana untuk kegiatan pilkada ulang di daerah ini.

Baca Juga: Herwan Antoni Dilantik Gubernur Helmi Hasan sebagai Penjabat Sekdaprov Bengkulu

"Jadi, tidak benar Pemkab Bengkulu Selantan tidak siap melaksanakan PSU pada bulan April sesuai perintah MK. Buktinya, kita sudah berhasil menyapkan dana pilkada ulang sebesar Rp 14,3 miliar lebih," ujar Fikri.

Ia menambahkan, anggaran PSU yang disiapkan pihaknya itu, sesuai pengajuan dari KPUD Bengkulu Selatan, Bawaslu, Polres dan TNI dengan total besaran dana yang dibutuhkan untuk menggelar pilkada ulang sebesar Rp 14 miliar lebih.

Dengan tersedianya anggaran PSU sesuai kebutuhan yang diminta KPU, Bawaslu, Polri dan TNI, maka pilkada ulang di Bengkulu Selatan akan dilaksanakan pada April sesuai perintah putusan MK beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Gubernur Helmi Sidak RSUD Yunus Bengkulu Pastikan Layanan Cepat, Ramah dan Profesional

Fikri menegaskan, pihaknya atau Pemkab Bengkulu Selatan tidak pernah menolak melaksanakan keputusan MK untuk menyelenggarakan PSU, dan mengaku kaget Bengkulu Selatan masuk dalam daftar daerah yang tidak mampu laksanakan PSU.

"Kita kaget, Bengkulu Selatan masuk dalam daftar daerah yang tidak mampu laksanakan PSU. Faktanya tidak demikian, karena Pemkab Bengkulu Selantan telah menyiapkan dana PSU sebesar Rp 14 miliar lebih sesuai kebutuhan yang diminta," ujar Fikri.

Seperti diberikan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Gusnan Mulyadi didiskualifikasi dalam Pilkada Bengkulu Selatan karena telah dianggap menjabat dua periode. Putusan ini dibacakan Hakim MK, Suhartoyo, Senin (24/2/2025) lalu.

Baca Juga: Wujudkan Kota Bengkulu Bebas Sampah, Gubernur Helmi Hasan Segera Bantu Pemkot 100 Unit Kontainer

Sidang putusan MK ini dalam sengketa perselisihan hasil pilkada nomor perkara 68/PHPU.BUP-XXIII/2025, Senin (24/2/2025). Selain mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Gusnan.

Sementara pasangan Gusnan Mulyadi, yakni Wakil Bupati Ii Sumirat tetap diikutkan sebagai peserta PSU untuk mendampingi pengganti Gusnan Mulyadi. Demikian juga peserta pilkada dua pasangan lainya juga tetap mengikuti pilkada ulang.

Halaman:

Editor: Usmin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

X