peristiwa

Tendang Kucing sampai Tewas, Pria di Blora Diselidiki Polisi, Terancam 1,6 Tahun Penjara

Kamis, 5 Februari 2026 | 06:53 WIB
Viral di media sosial insiden penendangan di Lapangan Kridosono, Blora yang kini masuk ranah hukum. (Instagram/faidaarz)


Blora, SUARA PEMBARUAN - Jagat media sosial dihebohkan aksi seorang pria yang diduga menendang seekor kucing di kawasan Lapangan Kridosono, Blora. Video dan cerita insiden tersebut menyebar luas hingga memicu kemarahan warganet.Baca Juga: Koper Tertinggal, Penumpang NAM Air Ngamuk di Bandara: Nunggu 4 Jam, Isi Malah Hilang

Kucing malang itu dikabarkan meninggal dunia beberapa hari setelah kejadian. Terduga pelaku berinisial PJ kini tengah diperiksa Polres Blora untuk dimintai klarifikasi bersama pemilik hewan.

Kepala Satreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, menjelaskan peristiwa terjadi pada 25 Januari 2026. Berdasarkan keterangan saksi, kucing tersebut tidak langsung mati, namun kondisinya melemah hingga akhirnya ditemukan meninggal sekitar sepekan kemudian.Baca Juga: 7 Kantong Baju Bekas Muncul di Jembatan Gunungkidul, Niat Donasi Malah Tuai Pro Kontra

“Kucingnya lemas, pergi dari rumah, lalu ditemukan sudah meninggal,” jelasnya.

PJ yang disebut berprofesi sebagai advokat sekaligus pensiunan ASN terancam jerat hukum berdasarkan KUHP baru terkait penganiayaan hewan. Jika terbukti bersalah, ia bisa dikenai hukuman maksimal 1,6 tahun penjara serta denda hingga Rp50 juta.Baca Juga: Isu Dua Pesawat Viral, Seskab Tegaskan Prabowo Cuma Pakai Satu Jet Garuda

Pemilik kucing melalui media sosial juga membagikan kronologi kejadian. Ia mengaku sedang berada di area sepi saat kucingnya tiba-tiba ditendang tanpa alasan. Saat ditegur, pelaku justru bersikap intimidatif dan menantang untuk membawa kasus ke ranah hukum sebelum pergi.

Kasus ini pun menuai kecaman luas, dengan banyak warganet mendesak proses hukum ditegakkan demi perlindungan hewan.Baca Juga: Produk Kriya dan Wastra Gowa Tampil di INACRAFT 2026 Jakarta



Tags

Terkini