pendidikan

UKT Naik, Kelas Menengah Kian Terjepit: Guru Besar UIN Soroti Ancaman Akses Kuliah

Rabu, 8 Juli 2026 | 21:04 WIB
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Achmad Tjachja Nugraha.

 


 

Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi kembali memicu keresahan di tengah masyarakat. Di saat biaya hidup terus merangkak naik, kebijakan UKT dinilai semakin menekan keluarga kelas menengah hingga bawah yang tidak lagi memenuhi syarat bantuan pendidikan, tetapi juga belum memiliki kemampuan finansial memadai untuk menanggung beban kuliah anak.

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Achmad Tjachja Nugraha, menilai persoalan UKT tidak bisa dipandang sebatas nominal tagihan kuliah. Menurutnya, isu ini menyangkut keadilan akses pendidikan tinggi sekaligus masa depan pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

Ia menegaskan, penguatan SDM unggul yang selama ini digaungkan pemerintah melalui Asta Cita merupakan langkah positif. Namun, arah kebijakan tersebut perlu diikuti program konkret dan tepat sasaran di level kementerian teknis, termasuk dalam penyelesaian persoalan pembiayaan pendidikan tinggi.

“UKT bukan hanya soal besarnya biaya kuliah, tetapi juga menyangkut keadilan sosial agar setiap anak bangsa memiliki kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan tinggi,” ujar Prof. Achmad.

Menurut dia, tekanan terhadap kelompok kelas menengah dan bawah bukan semata-mata dipicu oleh kenaikan UKT. Kondisi itu juga dipengaruhi lonjakan biaya hidup yang tidak diimbangi peningkatan pendapatan masyarakat. Berbagai kebutuhan rutin seperti cicilan, biaya kesehatan, transportasi, hingga kebutuhan rumah tangga lain terus meningkat dan mempersempit ruang fiskal keluarga.

Tak sedikit keluarga, lanjutnya, kini mengalami stres finansial akibat penurunan status ekonomi dari kelas menengah ke kelas bawah. Situasi ini membuat kemampuan mereka membiayai pendidikan tinggi anak semakin terbatas, bahkan berpotensi memicu putus kuliah maupun menurunnya minat melanjutkan studi ke perguruan tinggi.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan jumlah kelas menengah Indonesia menyusut dari sekitar 57 juta jiwa pada 2019 menjadi 47,85 juta jiwa pada 2024, atau sekitar 17 persen dari total penduduk. Pada saat yang sama, rata-rata biaya pendidikan tinggi pada 2024 telah mencapai sekitar Rp19 juta per tahun, naik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya dan melampaui laju inflasi.

Prof. Achmad melihat kondisi tersebut memperlihatkan dilema dalam pembiayaan pendidikan tinggi. Di satu sisi, perguruan tinggi dituntut meningkatkan mutu layanan akademik sehingga membutuhkan dukungan biaya operasional yang memadai. Namun di sisi lain, kemampuan ekonomi masyarakat belum cukup kuat, sementara desain kebijakan pembiayaan pendidikan tinggi yang berkelanjutan dan komprehensif dinilai belum tersedia.

Karena itu, ia mendorong reformasi kebijakan UKT dengan penilaian yang lebih menyeluruh. Penetapan UKT, menurutnya, perlu mempertimbangkan tidak hanya pendapatan orang tua, tetapi juga jumlah tanggungan keluarga, cicilan, biaya hidup, kepemilikan tempat tinggal, kondisi hunian, hingga keseluruhan beban ekonomi rumah tangga.

Selain itu, pemerintah dinilai perlu memperkuat dukungan bagi kelompok kelas menengah dan bawah melalui skema beasiswa terintegrasi, subsidi parsial UKT, kredit pendidikan berbunga rendah, hingga insentif pajak. Di sisi lain, perguruan tinggi juga didorong memperluas sumber pendanaan melalui optimalisasi aset, kerja sama dengan dunia usaha dan industri, pengembangan dana abadi, filantropi, inovasi kampus, serta dukungan alumni agar pembiayaan operasional tidak semata bergantung pada UKT.

Ia menambahkan, transparansi penggunaan dana UKT dan peningkatan investasi negara di sektor pendidikan tinggi juga menjadi elemen penting untuk menciptakan sistem pembiayaan yang lebih adil.

“Pendidikan adalah investasi jangka panjang bagi masa depan bangsa. Karena itu, UKT tidak boleh diperlakukan sekadar angka yang wajib dibayar, tetapi harus menjadi bagian dari kebijakan yang menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat dalam mengakses pendidikan tinggi,” tegas Prof. Achmad.*

Halaman:

Tags

Terkini