pendidikan

Diduga Jadi Korban Bullying, Siswa SMAN 2 Bekasi Dilaporkan ke Polisi dan Diminta Ganti Rugi Rp200 Juta

Kamis, 16 April 2026 | 20:45 WIB
Menyoroti dugaan kasus perundungan yang dialami seorang siswa di SMAN 2 Bekasi hingga dilaporkan ke polisi usai bela diri dari pembuli. (Instagram.com/@feedgramindo)

 

Bekasi, SUARA PEMBARUAN - Jagat media sosial tengah diramaikan oleh dugaan kasus perundungan yang melibatkan dua siswa di SMAN 2 Kota Bekasi. Seorang siswa berinisial EQ (17) disebut mengalami tindakan bullying oleh kakak kelasnya, ANF, sejak awal masuk sekolah pada Juli 2025.

Bentuk perundungan yang dialami EQ dilaporkan mencakup kekerasan verbal dan nonverbal. Konflik tersebut mencapai puncaknya saat keduanya terlibat pertengkaran di lingkungan sekolah ketika waktu istirahat. Dalam sebuah unggahan di media sosial, EQ yang saat itu sedang memegang ompreng dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) disebut melakukan perlawanan dengan memukul kepala ANF secara spontan. Tindakan tersebut diklaim sebagai upaya membela diri setelah rambutnya dijambak oleh ANF.

Insiden ini kemudian berlanjut ke ranah hukum setelah pihak kepolisian menerima laporan terkait peristiwa tersebut. Situasi ini menuai perhatian publik, terutama karena muncul dugaan adanya permintaan ganti rugi materiil yang sangat besar dari pihak keluarga ANF.

Ibu EQ, Eka Dini Amalia (46), mengungkapkan bahwa proses hukum yang berjalan justru berdampak pada kondisi psikologis anaknya. EQ disebut mengalami tekanan mental yang cukup berat, bahkan merasa takut untuk kembali ke sekolah karena adanya ancaman dari kakak kelasnya.

Eka menjelaskan bahwa dirinya telah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dengan meminta mediasi antara kedua belah pihak. Namun, hingga kini pertemuan tersebut belum terlaksana meskipun ia selalu bersikap kooperatif setiap kali dipanggil oleh pihak sekolah.

Menurut keterangan Eka, pihak sekolah sempat menyampaikan bahwa laporan kepolisian akan dicabut apabila EQ membuat pernyataan permintaan maaf. Namun, harapan tersebut tidak terwujud karena EQ justru menerima panggilan resmi dari kepolisian sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku.

Hal lain yang menjadi sorotan adalah adanya permintaan ganti rugi materiil sebesar Rp200 juta dari pihak ANF yang disebut disampaikan melalui pihak sekolah. Permintaan tersebut dikaitkan dengan insiden pemukulan yang dilakukan EQ terhadap ANF. Eka menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi tuntutan tersebut dan secara tegas menolak permintaan tersebut.

“Saya tidak sanggup, bahkan sepeser pun tidak bisa saya penuhi,” ungkapnya.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak sekolah terkait perkembangan lebih lanjut dari kasus dugaan perundungan yang melibatkan siswa SMAN 2 Kota Bekasi tersebut. Kasus ini pun memicu diskusi luas di masyarakat mengenai pentingnya penanganan bullying secara adil serta perlindungan terhadap anak di lingkungan pendidikan.*

 

Tags

Terkini

UGM Raih Pendanaan Riset PKM Terbanyak Nasional

Selasa, 2 Juni 2026 | 19:42 WIB