Semarang, SUARA PEMBARUAN — Untuk mendorong kualitas pendidikan nasional dan mewujudkan tata kelola profesi guru yang lebih adil, Sri Hartono, seorang guru bersertifikasi pendidik di Semarang, mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 30 ayat (4) dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.Baca Juga: Evakuasi KM Barcelona VA Tuntas, Menhub Pastikan Semua Korban Telah Ditemukan
Permohonan ini menyoroti ketentuan usia pensiun guru yang saat ini dibatasi hingga usia 60 tahun, berbeda dengan dosen yang dapat mengabdi hingga usia 65 tahun.
Sri Hartono berpendapat bahwa kesenjangan tersebut perlu ditinjau kembali demi kesetaraan perlakuan hukum serta penguatan kontribusi guru senior dalam dunia pendidikan.Baca Juga: UIT Makassar Jalin Kerjasama Politeknik STMI Jakarta
Sebagai pendidik yang telah lama berkecimpung di dunia pendidikan, Sri menegaskan bahwa banyak guru berusia di atas 60 tahun yang masih memiliki semangat, kompetensi, serta kondisi fisik dan mental yang memadai untuk terus mengajar.
"Perbedaan usia pensiun antara guru dan dosen dalam undang-undang yang sama menimbulkan pertanyaan serius terkait keadilan dan pengakuan atas kontribusi profesi guru," tegas guru Mapel Bahasa Inggris di SMA Negeri 15 Semarang ini.Baca Juga: Dedi Mulyadi Tegas Tolak Cabut Larangan Study Tour: Pendidikan Harus Utamakan Manfaat, Bukan Bebani Orang Tua
Sri menekankan bahwa usulan ini bukan untuk menyamakan semua profesi secara mutlak, melainkan demi terwujudnya sistem yang lebih adil, berbasis pada prinsip meritokrasi—yakni penghargaan atas kompetensi dan kinerja seseorang selama masih mampu berkarya.
Menurutnya, baik guru PAUD, SD, SMP, SMA, maupun dosen, semuanya memegang peran strategis dalam membentuk karakter dan kompetensi peserta didik. Karena itu, kesempatan untuk tetap mengabdi seharusnya diberikan secara proporsional, tanpa mengabaikan keunikan tanggung jawab masing-masing jenjang pendidikan.Baca Juga: Fitur Canggih Wuling Air EV Diapresiasi, tapi Kursi Kurang Nyaman Jadi Sorotan Pengguna
Sri juga menyoroti masalah kekurangan tenaga pendidik yang masih dialami Indonesia, dengan kekurangan lebih dari 1,3 juta guru di tingkat dasar dan menengah.
Dalam situasi ini, memperpanjang masa kerja guru hingga usia 65 tahun dapat menjadi strategi yang efektif—tidak hanya menjaga stabilitas tenaga pengajar, tetapi juga sebagai sarana untuk membimbing guru muda dan meningkatkan mutu pendidikan.Baca Juga: Anies Baswedan Kritik Wacana Kirim Anak Nakal ke Barak Militer: Pendidikan Bukan Soal Menghukum
Tak hanya itu, sejumlah guru saat ini telah memiliki kualifikasi akademik setara dengan dosen, serta aktif dalam kegiatan kurikulum, riset pendidikan, dan pengambilan kebijakan. Oleh sebab itu, penyetaraan usia pensiun menjadi langkah logis dan adil.
Sri juga merujuk pada kebijakan aparatur sipil negara melalui UU Nomor 5 Tahun 2014 dan Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023 yang membuka ruang pensiun di usia 65 tahun bagi pejabat fungsional, termasuk guru dan dosen.Baca Juga: Insiden Flash Fire di Terminal BBM Palopo, Operasional dan Distribusi BBM Tetap Normal
Hal ini semakin memperkuat argumen bahwa revisi terhadap pasal terkait bukan saja dimungkinkan, tetapi juga selaras dengan arah reformasi kebijakan nasional.
"Melalui permohonan uji materi ini, kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengkaji apakah batas usia pensiun guru sebagaimana diatur saat ini bertentangan dengan prinsip keadilan, kesetaraan, dan hak konstitusional warga negara, terutama dalam hal hak untuk bekerja, berkarya, dan mengembangkan diri," tegasnya.Baca Juga: Jadi Bucin Erika Carlina, DJ Bravy Akui Dirinya Berubah dan Siap Menikah Meski Bukan Ayah Kandung
Alternatifnya, ia juga meminta Mahkamah agar memberikan tafsir hukum yang membuka ruang kesetaraan usia pensiun antara guru dan dosen di angka 65 tahun sebagai bagian dari langkah maju dalam memperkuat fondasi pendidikan nasional.