Sementara itu, perwakilan orang tua murid, Indah mengklaim nama anak-anak yang menggunakan piagam marching band Internasional secara virtual masih terdata di sistem PPDB. Hanya saja, murid-murid ini tidak bisa melakukan proses-proses pendaftaran selanjutnya.
"Jadi diblok oleh sistem. Secara otomatis anak-anak terlempar karena tanggal 12 jatah jalur prestasi daftar ulang, karena tidak bisa sesuai juknis dianggap mengundurkan diri," ucapnya.
Indah berharap, upaya-upaya yang dilakukan Pemkot Semarang ke depan bisa menjadi titik temu. Ia juga meminta kepada masyarakat untuk tidak menjustifikasi buruk murid-murid yang terlibat dalam masalah ini, karena piagam yang dipakai untuk pendaftaran di PPDB telah dipalsukan.*
Artikel Terkait
PPDB SMPN 8 Kota Madiun Terima Titipan Siswa, Tolak Peserta Luar Kota
Pemkot Semarang Pastikan Sistem Data PPDB 2024 Aman dari Ancaman Peretasan
Mbak Ita Jamin Pendidikan Anak Pasutri Tunanetra yang Gagal Masuk PPDB SMA
69 Calon Peserta Didik yang Gunakan Piagam Aspal untuk PPDB SMA/SMK Dianulir
Mbak Ita Jadi Orang Tua Asuh Anak Tunanetra yang Tertolak PPDB SMA Semarang