326 Kepsek SMA-SMK Sulsel Dikabarkan Mundur, DPRD Sebut Masalah Dana BOS Sudah Tuntas

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Minggu, 14 Juni 2026 | 18:21 WIB
Menyoroti viralnya kontroversi ratusan kepala sekolah di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dibayangi masalah dalam pengelolaan dana BOS. (Instagram.com/@kualimerahputih)
Menyoroti viralnya kontroversi ratusan kepala sekolah di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dibayangi masalah dalam pengelolaan dana BOS. (Instagram.com/@kualimerahputih)

Makassar, SUARA PEMBARUAN  – Kabar pengunduran diri ratusan kepala sekolah SMA dan SMK di Sulawesi Selatan menjadi perbincangan hangat di media sosial. Sebanyak 326 kepala sekolah disebut-sebut mengajukan pengunduran diri di tengah polemik temuan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sebelumnya menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Informasi yang beredar menyebutkan para kepala sekolah tersebut masuk dalam temuan audit terkait tata kelola dana BOS, khususnya dalam pengadaan buku pelajaran yang diduga melibatkan penerimaan cashback. Temuan itu menjadi bahan evaluasi sejumlah instansi, mulai dari Dinas Pendidikan, Inspektorat hingga Badan Kepegawaian Daerah.

Dalam unggahan yang ramai dibahas warganet, disebutkan bahwa sebanyak 326 kepala sekolah tercatat dalam dua gelombang pemeriksaan yang dilakukan BPK. Kondisi itu kemudian memunculkan isu pengunduran diri massal dari jabatan kepala sekolah.

Namun demikian, Ketua Komisi E DPRD Sulawesi Selatan, Andi Tenri Indah, menilai langkah pengunduran diri tidak perlu dilakukan. Menurutnya, rekomendasi yang diberikan BPK telah ditindaklanjuti oleh pihak sekolah melalui pengembalian dana sesuai hasil pemeriksaan.

"Temuan itu sudah dikembalikan oleh kepala sekolah, bahkan hal ini diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan," ujar Tenri, Minggu (14/6/2026).

Ia menegaskan DPRD menganggap persoalan tersebut telah selesai karena rekomendasi BPK telah dijalankan. Oleh sebab itu, tidak diperlukan lagi adanya surat pernyataan pengunduran diri dari para kepala sekolah yang terlibat dalam temuan administrasi tersebut.

Menurut Tenri, fokus saat ini seharusnya diarahkan pada pencarian solusi terbaik agar tidak ada pihak yang dirugikan, terutama dunia pendidikan yang berpotensi terdampak jika terjadi kekosongan jabatan kepala sekolah secara massal.

"Pengunduran diri bukan solusi. Kami meminta Dinas Pendidikan mencari jalan keluar yang terbaik," katanya.

DPRD Sulsel juga telah meminta Dinas Pendidikan melaporkan perkembangan persoalan tersebut kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, menjelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran tetap wajib menjalani proses pemeriksaan oleh Inspektorat sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, Iqbal menegaskan bahwa hasil pemeriksaan tidak selalu berujung pada proses hukum. Dalam banyak kasus, persoalan dapat diselesaikan melalui perbaikan administrasi dan tindak lanjut sesuai rekomendasi lembaga pemeriksa.

Ia juga menepis anggapan bahwa temuan tersebut merupakan kasus penggelapan dana BOS.

"Sejauh ini tidak ada indikasi penggelapan dana BOS. Istilah penggelapan baru bisa digunakan jika ada hasil pemeriksaan yang berkekuatan hukum tetap dan menyatakan hal tersebut," tegas Iqbal.

Menurutnya, Dinas Pendidikan tetap mengikuti seluruh prosedur dan regulasi yang berlaku dalam menangani persoalan tersebut.

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

UGM Raih Pendanaan Riset PKM Terbanyak Nasional

Selasa, 2 Juni 2026 | 19:42 WIB
X