Di sisi lain, polemik ini turut mengingatkan kembali pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. Dalam regulasi tersebut, kepala sekolah dapat diberhentikan apabila melakukan pelanggaran berat, meninggal dunia, atau mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
Meski demikian, hingga kini belum ada keputusan resmi terkait pemberhentian maupun pengunduran diri massal para kepala sekolah tersebut. Pemerintah daerah masih melakukan evaluasi dan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan persoalan yang muncul akibat temuan pengelolaan dana BOS tersebut.
Artikel Terkait
Banyak Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah, Ini Pesan Ganjar Pada Kepsek
Kejutan di Tubuh PSIM Yogyakarta: Manajer Razzi Taruna Mundur di Tengah Kompetisi Berjalan
MBG Harus Jalan Terus: Kembalikan Kepercayaan Publik, Kepala BGN dan Jajarannya Legowo mundur!
Baru Dirumorkan Mundur Dari Posisi Menkeu, Sudah Viral Narasi Digantikan Chatib dan Budi Gunadi, Purbaya Heran
Purbaya Jawab Santai Isu Mundur dari Menkeu: 'Saya Enggak Suka Mundur, Sukanya Maju'