Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Kasus yang menimpa guru honorer SDN 21 Desa Pematang Raman, Muaro Jambi, Tri Wulansari, menyita perhatian publik di media sosial. Ia dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka usai memotong rambut seorang siswa yang menolak razia pada 8 Januari 2025.
Perkara tersebut kini disampaikan langsung oleh Tri dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026. Dengan suara bergetar, Tri menyatakan keikhlasannya jika tak lagi bisa mengajar.
Di hadapan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Tri menjelaskan bahwa razia rambut dilakukan setelah siswa sebelumnya diperingatkan untuk menghitamkan rambut sebelum masuk sekolah.
Dari empat siswa yang masih berambut pirang, tiga siswa mengikuti aturan, sementara satu siswa kelas VI menolak. Adu mulut pun terjadi hingga Tri mengaku secara refleks menampar mulut siswa tersebut satu kali.
Peristiwa itu dilaporkan orang tua siswa ke Polsek Kumpeh Ulu dan berlanjut ke Polres Muaro Jambi, meski berbagai upaya mediasi telah ditempuh pihak sekolah, Dinas Pendidikan, hingga PGRI.
Kasus ini semakin berat setelah Tri dan suaminya ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Mei 2025. Tri menjalani wajib lapor, sementara suaminya telah ditahan sejak 28 Oktober 2025 atau hampir tiga bulan.
Tri mengaku telah berulang kali meminta maaf dan bahkan bersedia berhenti mengajar demi perdamaian. Namun hingga kini, arah penyelesaian kasus tersebut masih belum jelas.
Artikel Terkait
Gaji Minim dan Status Tak Jelas, Tenaga Honorer Bengkulu Minta Kepastian dari Pemerintah
Honorer Non Data Base Pemprov Bengkulu Gelar Aksi Damai Minta Kejelasan Nasib
Gubernur Bengkulu Tegaskan Usulan Honorer R4 Jadi PPPK Sudah Diteken
Gubernur Bengkulu Setuju Insentif Guru Honorer Guru dan Staf Pengajar Naik 2026
Viral! Guru Honorer Bandingkan Gaji dengan Sopir MBG, Curhatannya Bikin Haru