Menteri Wihaji Dorong Peran Ayah di Hari Pertama Sekolah, ASN Dapat Dispensasi Masuk Siang

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Senin, 14 Juli 2025 | 08:25 WIB
Foto ilustrasi ayah mengantar anak ke sekolah - Kemendukbangga/BKKBN mendorong Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah. (Unsplash/kian zhang)
Foto ilustrasi ayah mengantar anak ke sekolah - Kemendukbangga/BKKBN mendorong Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah. (Unsplash/kian zhang)

Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Isu tentang kurangnya peran ayah atau fatherless dalam kehidupan anak kembali menjadi sorotan di Indonesia. Data UNICEF tahun 2021 mencatat bahwa sebanyak 20,9 persen anak di Indonesia tumbuh tanpa kehadiran dan peran aktif seorang ayah.

Sementara itu, hanya sekitar 37,17 persen anak yang mendapatkan pola pengasuhan seimbang dari kedua orangtua selama usia emas 0–5 tahun. Fenomena fatherless ini umumnya disebabkan oleh perceraian, wafatnya ayah, atau tuntutan pekerjaan yang membuat ayah harus tinggal terpisah dari keluarga.

Merespons hal tersebut, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga) sekaligus Kepala BKKBN, Wihaji, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2025 yang menginisiasi Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah.

Tahun ajaran baru dimulai pada Senin, 14 Juli 2025, menandai kembalinya aktivitas belajar-mengajar di berbagai sekolah.

“Keberadaan ayah di rumah sangat penting dalam membentuk perkembangan emosional, sosial, dan intelektual anak,” ungkap Wihaji dalam pernyataan resmi yang dimuat di laman Kemendukbangga, Senin (14/7).

Ia menambahkan bahwa dalam banyak keluarga, peran ayah kerap dianggap sebatas pencari nafkah, sehingga keterlibatan emosional dan pengasuhan sering terabaikan.

Melalui akun resmi Kemendukbangga dan BKKBN, pemerintah juga menyerukan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar turut serta dalam gerakan ini dengan mengantar anak ke sekolah pada hari pertama masuk.

Sebagai bentuk dukungan, ASN diberikan keleluasaan untuk masuk kerja setelah mendampingi anak, dengan ketentuan tetap hadir di kantor paling lambat pukul 12.00 waktu setempat dan wajib melapor kepada atasan langsung.*

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X