Namun, setelah disediakan ruang hijau ini, masyarakat atau wisatawan bebas duduk tanpa takut dipaksa harus belanja oleh pedagang setempat. "Baguslah ada ruang bebas, jadi pengunjung bebas mau bentang tikar, mau duduk-duduk. Pas lebaran kemaren aja banyak yang viral gara-gara ribut soal beli atau gak beli makanan," katanya.
Hal senada diungkap Jarsan pengunjung lainnya. Ia mengatakan, meski Pemkot Bengkulu melarang pengunjung untuk berbelanja di ruang terbuka hijau, tapi harus dikawal oleh petugas Satpol PP agar mereka tidak melanggar larangan tersebut.
Baca Juga: Gubernur Helmi Minta OPD Pemprov Bengkulu Harus Responsif Tanggapi Keluhan Masyarakat
Selain itu, jika ada pedagang yang melanggar dari ketentuan tersebut, petugas tidak segan-segan mengambil tindakan tegas dan melarang pedagang bersangkutan untuk berjualan di kawasan Pantai Panjang.
"Kita sebagai orang Kota Bengkulu, termasuk harus pedagang harus bersikap ramah kepada para pengunjung, terutama wisatawan dari luar Bengkulu agar mereka memiliki kesan baik terhadap Bengkulu," ujarnya.
Baca Juga: Wagub Mian Pastikan Setiap Desa di Bengkulu Akan Dibantu Mobil Ambulan
Tujuan Pemkot Bengkulu menata dan menyedikan ruang terbuka hijau bagi pengunjung Pantai Panjang, agar tingkat kunjungan wisatawan ke destinasi ini semakin meningkat. Jika kunjungan meningkat maka otomatis pendapatan pedagang di kawasan ini juga meningkat.
Dengan demikian, usaha UMKM kuliner di Kota Bengkulu semakin berkembang, khusus bagi pedagang di kawasan Pantai Panjang, Kota Bengkulu. Selain itu, pemasukan pendapatan asli (PAD) Pemkot Bengkulu dari sektor pariwisata juga meningkat dari sebelumnya.