opini

Risiko Jika Jaksa Jadi Super body dalam Mengusut Kasus Korupsi

Rabu, 12 Juni 2024 | 14:02 WIB
Upa Labuhari, SH.,MH

Pengalaman Penulis

Jaksa harusnya menggunakan undang-undang yang ada karena sebagaimana disebutkan di atas, apa kata undang-undang itulah hukumnya. Jadi tidak boleh pihak Kejaksaan dalam mengusut kasus korupsi menggunakan sistem superbody apalagi menggunakan sistem abaus of power sebagaimana penulis alami di Bengkulu, dituduh melakukan suatu tindakan menghalangi dan merintangi pengusutan kasus korupsi sebagaimana yang diatur dalam pasal 21 undang-undang korupsi, pengusutannya tidak hanya menggunakan cara super body tapi juga abuse of power.

Ketika Jaksa mengusut perkara yang dituduhkan kepada penulis, laporannya dibuat oleh pihak Kejaksaan Negeri Kaur Bengkulu, setelah laporan dibuat di sidik oleh pihak Kejaksaan dan oleh pihak Kejaksaan kemudian dibuat satu dakwaan yang menuntut saya dengan hukuman 4 tahun penjara. Padahal, secara nyata saya tudak pernah menghalangi, kecuali membuat surat pengaduan ke Presiden Jokowi dan Jaksa Agung tentang adanya Jaksa nakal di daerah, laporan demikian itu sesuai imbauan Jaksa Agung kepada masyarakat jika menemukan perilaku Jaksa yang menyimpang.

Tapi kenyataannya apa yang saya laporkan menjadi bahan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Bengkulu untuk menuduh saya sebagai melanggar pasal 21. Padahal jika dilihat dari aturan yang ada bahwa kejahatan yang dibuat oleh penulis tidak ada dilakukan di Bengkulu dan ini sudah dibuktikan di dalam persidangan di mana hampir semua saksi mengatakan bahwa penulis tidak pernah melakukan kejahatan di Bengkulu tapi oleh karena Pengadilan Negeri Bengkulu yang nota bene punya kedekatan dengan Kejaksaan Kaur maka locus delicti peristiwa tidak dihiraukan oleh Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.

Penulis adalah korban dari suatu tindakan pelanggaran pasal 15 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang menyebutkan bahwa penuntut umum menuntut perkara tindak pidana yang terjadi di dalam daerah hukumnya menurut ketentuan undang-undang. Demikian pula yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Bengkulu yang tidak menghiraukan apa yang disebut dengan kompetensi relatif pengadilan, dimana pengadilan tidak diperkenankan untuk mengadili perkara yang tidak terjadi di daerah hukumnya sehingga jadilah perkara ini menjadi perkara yang disebut sebagai batal demi hukum tetapi oleh Majelis Hakim yang mengadili penulis disebut sebagai terbukti bersalah melakukan suatu tindakan menghalangi dan merintangi Jaksa mengusut kasus perkara korupsi di Kaur Bengkulu.

Menanggapi kasus tersebut, Prof Dr Suhandi, Guru Besar Hukum Pidana pada Universitas Jayabaya yang menjadi saksi ahli menyebutkan bahwa Jaksa membawa perkara ini ke pengadilan karena kebakaran jenggot atas laporan terjadinya usaha penyuapan, tapi usaha penyuapannya tidak diusut dan oleh Pengadilan hanya sekedar basa-basi dipersidangan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Kaur benar telah tiga kali berusaha disuap oleh pelaku korupsi.

Bahwa selain itu penulis menulis surat ke Presiden tentang adanya penyalahgunaan jabatan dan pelanggaran kode etik di Kejaksaan Negeri Kaur berdasarkan undang-undang hak asasi manusia pasal 44 dan pasal 108 kitab undang-undang hukum acara pidana serta pasal 14 undang-undang advokat.

Dengan demikian penulis mendapat jaminan dari pasal 50 undang-undang hukum pidana yang menyebutkan tidak dihukum orang yang melakukan suatu tindakan berdasarkan undang-undang tapi kenyataannya Jaksa Penuntut Umum tidak mau mengerti tentang adanya pasal 50 undang-undang pidana dan pasal 16 undang-undang advokat yang menyatakan tidak dapat dituntut pidana maupun perdata terhadap seorang pengacara yang melaksanakan pekerjaannya secara profesional demi untuk kepentingan kliennya. (*)

Penulis adalah Wartawan dan Pengacara di Jakarta.

Halaman:

Terkini

Sapi Banpres dan Hikmah dari Dusun Ngumpul

Senin, 1 Juni 2026 | 11:20 WIB

Kebijakan Penghematan BBM dari Sisi Transportasi

Senin, 13 April 2026 | 07:05 WIB

“Untal Malang” ke Otonomi Guru

Jumat, 10 April 2026 | 14:27 WIB

Quo Vadis Tata Kelola PNBP Kepelabuhanan

Rabu, 1 April 2026 | 10:24 WIB