Oleh : Upa Labuhari, SH., MH
Andaikata nyanyian kritis Profesor Doktor Trubus Radiansyah, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Trisakti Jakarta tidak didendangkan di media online mungkin Kejaksaan Agung dan jajarannya di seluruh Indonesia masih tertidur sebagai lembaga super body dalam pengusutan korupsi di Indonesia.
Nyanyian itu menimbulkan polemik di media. Ada yang pro ada pula yang kontra dan menyatakan jajaran Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya mengusut kasus korupsi berjalan on the track yang artinya Kejaksaan melaksanakan tugasnya dengan baik, bisa sebagai penyidik, penyelidik sekaligus penuntut umum.
Namun kata Tubagus yang namanya saat ini melejit soal hukum publik dan hukum tata negara, jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia dalam menangani kasus korupsi terlihat memonopoli seluruh proses hukum dari awal sampai akhir. Mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan semua dilakukan sendiri.
Seharusnya, di tingkat penyidikan pengusutan dilakukan oleh Polisi, di tingkat penuntutan ada Jaksa sehingga ada cek dan balance, tidak sok jagoan sendiri dalam menangani kasus korupsi di Indonesia, dibagi-bagi tugas itu, tidak di monopoli menjadi petugas superbody.
Sementara mantan Hakim Agung Dr.M Yahya Harahap dalam bukunya menyebutkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang merupakan karya Agung bangsa Indonesia, ada satu azas penjernihan atau klarifikasi dan modifikasi fungsi dan wewenang antara setiap instansi penegak hukum.
Penjernihan pengelompokan tersebut diatur sedemikian rupa sehingga tetap terbina saling korelasi dan koordinasi dalam proses penegakan hukum, saling berkaitan dan berkelanjutan antara satu instansi dengan instansi lainnya sampai ke taraf proses pelaksanaan eksekusi.
Adanya pembatasan fungsi dan wewenang masing-masing unsur penegak hukum yang di proporsikan secara terbatas dan tertentu dalam prinsip depresiasi fungsional di antara penegak hukum sekaligus dibarengin dengan sistem pengawasan yang datang dari pihak instansi penegak hukum lainnya maupun yang datang dari tersangka, terdakwa, keluarga maupun penasihat hukum tersangka atau terdakwa. Dengan demikian jelas apa yang disebut oleh mantan Hakim Agung Yahya M Harahap, ada pembagian tugas antara penyidik Polri dan penyidik kejaksaan.
Dalam pasal 1 poin 1 undang-undang hukum acara pidana disebutkan, penyidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat Pegawai Sipil tertentu yang diberi kewenangan khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Dalam poin 2 disebutkan, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang ada. Dengan bukti itu membuat terang benderang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Dalam poin 4 disebutkan, penyelidik adalah pejabat Polisi Negara yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan. Dalam poin 5 disebut penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Dalam poin 6 disebutkan, Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dengan mencermati sikap undang-undang hukum acara pidana benarlah bahwa harus ada pemisahan antara penyidik Polisi dengan penyidikan Kejaksaan. Tidak boleh semua kegiatan penyidikan dilaksanakan oleh Jaksa. Dengan demikian, apa yang dikatakan oleh Prof Trubus menjadi suatu kebenaran, jika dilihat dari apa yang dilakukan oleh Jaksa dalam menangani perkara korupsi di Indonesia.
Menjadi pertanyaan, apa risikonya jika saja Jaksa dalam mengusut kasus korupsi masih menggunakan pola super body. Pertanyaan ini mungkin para pakar hukum yang mengetahuinya, yang pasti dalam adagium hukum yang berlaku menyebutkan suatu proses peradilan yang tidak dilakukan menurut hukum adalah batal demi hukum (Van richts wege neeting null and void). Apa kata undang itulah hukumnya.
Jadi apa kata Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang mengharuskan adanya pemisahan antara penyidikan penyelidikan yang dilakukan oleh masing-masing pihak yakni Kepolisian dan Kejaksaan.