Sebagai contoh seorang anggota polri dalam melaksanakan tugasnya menembak mati seorang penjahat dengan senjata yang dimilikinya tidak dapat dihukum karena ia melaksanakan amanat undang-undang hukum acara pidana.
Padahal dalam persidangan saya memaparkan bahwa saya menulis surat ke Presiden Jokowi dan Jaksa Agung atas perintah pasal 44 undang-undang HAM dan pasal 108 undang-undang hukum acara pidana serta pasal 15 undang-undang advokat.
Lalu menjadi pertanyaan kalau aparat polisi bisa dikenakan pasal 50 di dalam melaksanakan tugasnya lalu saya sebagai pengacara dalam melaksanakan tugasnya sebagai suatu tindakan yang profesional berdasarkan perintah undang-undang, kenapa bisa saya dihukum yang tidak sepatutnya dilakukan oleh majelis Hakim.
kelihatannya majelis hakim sudah seide dengan Jaksa untuk menghukum orang yang diketahui tidak sejalan dengan tugas seorang jaksa. Jadi benarlah apa yang dikatakan oleh kuasa hukum saya bahwa aparat penegak hukum di Bengkulu sudah buta dalam melaksanakan penerapan hukum yang adil dan benar untuk masyarakat yang mengkritisi keberadaan aparat negara penegak hukum di Bengkulu.
Menjadi pertanyaan dengan kasus saya di atas sampai kapan aparat penegak hukum di Bengkulu mau menegakkan hukum secara benar karena kalau saya melihat selama berada di dalam rutan Bengkulu banyak narapidana yang dihukum tanpa berdasarkan hukum yang berlaku dan adil.
Untuk itu saran saya kepada para penegak hukum yang ada di ibukota jalan-jalan lah ke Bengkulu khususnya ke Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan Bengkulu untuk melihat berapa banyak korban-korban perbuatan oknum-oknum Jaksa dan Hakim yang tidak bertanggung jawab sehingga harus menderita ditahan puluhan tahun. Kasus Jessica yang dibebaskan oleh Mahkamah Agung setelah dihukum 20 tahun dan menjalani masa penahanan selama 7 tahun dan kasus Sengkon dan Karta di Bekasi, di awal tahun 2000 lalu banyak terjadi di Bengkulu.
Jadi saran saya kepada lembaga Komisi Yudisial maupun lembaga Pengawas Mahkamah Agung maulah turun ke rutan dan LP Bengkulu untuk mengetahui berapa banyak korban-korban sebagaimana yang dialami oleh Jessica maupun Sengkong dan Karta di Bekasi.
Sedih bercampur haru bahwa pelaksanaan hukum di Bengkulu tidak sebagaimana yang diharapkan oleh pembuat undang-undang hukum acara pidana, masih banyak orang yang dipenjara melebihi batas waktu yang ditentukan dalam undang-undang hukum acara pidana untuk itu saran saya kepada komisi yudisial dan kepada komisi pengawas mahkamah Agung marilah kita bersama-sama menegakkan wibawa pembuat undang-undang hukum acara pidana yang merupakan mahakarya bangsa Indonesia di tahun 1981.
Dengan adanya putusan yang tidak adil kepada saya oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu maka dari dalam penjara saya menghimbau para pengacara untuk berdiam diri saja tidak perlu mengikuti imbauan undang-undang HAM dan undang-undang pidana dan undang-undang pengacara kalau tidak mau bernasib seperti saya yang sudah 7 bulan mendekam di dalam tahanan, jika mengetahui ada jaksa nakal biarlah dia terus melaksanakan niatnya kepada masyarakat, jangan ambil pusing, biarlah KPK saja yang mempermalukan instansi ini sebagaimana yang dilakukan mereka kepada Kepala Kejaksaan Bondowoso dan Kepala Kejaksaan di Maluku yang tertangkap tangan menerima suap sementara suap yang terjadi di Kejaksaan Negeri Kaur dibiarkan berlalu begitu saja, mudah-mudahan rekan-rekan penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi dapat mengetahui data sebenarnya apa yang terjadi di kejaksaan Negeri Kaur bahwa Kepala Kejaksaannya sesuai dengan pengakuannya di hadapan pengadilan telah tiga kali berupaya di suap dari orang yang ingin perkaranya dihentikan. Jadi terlihat jelas bahwa apa yang dikatakan oleh Prof Suhandi Cahaya adalah sangat benar bahwa jaksa di daerah ini kebakaran jenggot setelah diberi laporan kepada Jaksa Agung tapi Jaksa Agung tidak bertindak fair untuk menepati janjinya bahwa masyarakat yang memberi pengaduan kepada Kejaksaan Agung atas jasa-jasa nakal di daerah tidak akan dikenakan sebagai melanggar pasal 21 apalagi ditahan seenak dan semau jaksa. Jadi jangan percaya atas himbauan Jaksa Agung kalau tidak mau mengalami nasib seperti saya pengacara yang beritikad baik membela para Kapus tapi dianggap sebagai melanggar pasal 21 undang-undang korupsi.
Saya bukan pelaku korupsi dan saya bukan berkeinginan menghalangi tapi saya sudah dinyatakan menghalangi apakah pantas hakim hakim yang seperti ini tetap dipertahankan untuk menjadi Hakim perkara tindak pidana korupsi. Majelis hakim ini perlu diperiksa lebih jauh karena tidak memanusiakan terdakwa secara adil di mana saya pada waktu di sidang pertama sudah memohon untuk diberi kesempatan berobat di rumah sakit karena saya menderita penyakit yang susah membuang air besar tapi oleh majelis hakim disebut bahwa permintaan saya tidak dapat dipenuhi tidak dapat dipenuhi karena alasan dianggap tidak benar.
Semoga jeritan hati saya terdengar oleh rekan-rekan dari Komisi Yudisial, Dewan Pengawas Mahkamah Agung dan Jaksa Agung sendiri untuk mengoreksi keberadaan jaksa-jaksa yang diketahui ‘nakal’ dalam melaksanakan tugasnya di Bengkulu. (*)