Tapi itu semuanya tidak mau dilaksanakan oleh majelis hakim yang seolah-olah tidak mau menuruti aturan undang-undang tentang kewenangan pengadilan mengadili suatu tindak pidana korupsi.
Saksi Ahli Dikesampingkan
Semuanya dilaksanakan sehingga keinginan jaksa untuk menghukum saya sebagai pelapor atas jaksa nakal di Kaur karena mereka bolak-balik dipanggil Kejaksaan Agung ke Jakarta dapat terlaksana dengan baik dengan mendengarkan lembaga peradilan yang sangat kita hormati dengan irah-irahan demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa.
Majelis hakim tidak mau mendengar kesaksian ahli pidana Profesor Dr Suhandi Cahyadi SH MH yang menyebutkan surat pengaduan saya Kepresidenan Jokowi dan Jaksa Agung belum dapat dikatakan sebagai masuk kategori menghalangi mencegah dan merintangi penyidikan kasus korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 21 undang-undang korupsi. Kesaksian ahli itu dikesampingkan,
Perbuatan menyurat kepresidenan masih sesuai dengan aturan yang diatur dalam pasal 108 KUHAP dan pasal 44 undang-undang HAM apalagi jika disangkut pautkan dengan undang-undang advokat di mana penulisnya adalah seorang pengacara yang mengisyaratkan pengacara bebas mengeluarkan pendapat atas pekerjaannya yang profesional dalam rangka membela kliennya sehingga saya tidak dapat dimasukkan dalam dakwaan jaksa.
Dengan demikian majelis hakim perkara ini dapat dianggap sebagai tidak profesional untuk bisa menghukum seorang dengan tanpa dua barang bukti sebagaimana diatur oleh kitab undang-undang hukum acara pidana.
Itulah sebabnya ketika putusan penghukuman saya selesai dibacakan penasehat hukum saya dari pengurus Kongres Advokat Indonesia langsung menyatakan banding dan menyebut penegak hukum di Bengkulu sudah buta untuk menerapkan keadilan kepada yang diduga berbuat kejahatan.
Bukti-bukti yang terungkap di persidangan tidak menjadi dasar majelis hakim untuk menghukum saya. majelis hakim seolah-olah sudah sama dengan Jaksa yang oleh Profesor Dr Suhandi Cahaya dianggap sebagai kebakaran jenggot dibuatkan laporan pengaduan kepada presiden dan Jaksa Agung.
Dengan kekuasaannya Jaksa bisa melaporkan sesuatu perkara pidana lalu kemudian Jaksa sendiri menyidik perkara itu dan membawa dakwaan ke pengadilan serta menuntut seseorang yang dianggap sebagai pelaku kejahatan.
Hal ini adalah suatu metode pengusutan suatu perkara pidana yang tidak lazim dilaksanakan di tanah air sepertinya ada lembaga adikuasa yang bisa melaporkan sendiri bisa menyidik sendiri bisa mendakwa sendiri dan bisa menuntut sendiri dugaan pidana.
Majelis hakim juga menilai saya tidak bisa menggunakan pasal 16 undang-undang advokat yang menyatakan pengacara tidak boleh dituntut pidana dan perdata, undang-undang ini tidak bisa digunakan oleh saya sebagai pengacara karena telah terbukti melanggar etika profesi pengacara.
Dan saya pun tidak bisa dikenakan pasal 50 undang-undang pidana yang menyebutkan tidak dipidana orang yang melaksanakan perintah undang-undang.
Padahal dalam persidangan saya memaparkan bahwa saya menulis surat ke Presiden Jokowi dan Jaksa Agung atas perintah pasal 44 undang-undang HAM dan pasal 108 kitab undang-undang hukum acara pidana serta pasal 15 undang-undang advokat.
Dengan demikian secara keseluruhan dapat diketahui bahwa majelis hakim yang menjatuhkan hukuman kepada saya sebagai seorang pengacara tidak biasanya dilakukan.
Sepertinya majelis hakim yang menghukum saya tidak mengerti apa yang dimaksud dengan pasal 16 undang-undang advokat yang menyebutkan tidak dapat dipidana seorang advokat yang melaksanakan tugasnya demi untuk membela kliennya. Dan juga majelis hakim yang mengadili saya sepertinya tidak mengerti apa yang dimaksud dengan maksud yang diharapkan oleh pembuat undang-undang dalam pasal 50 kitab undang-undang hukum pidana yang tidak dapat menghukum seseorang yang melaksanakan suatu tindakan yang dianggap sebagai perbuatan pidana berdasarkan perintah undang-undang.