Pembahasan mengenai peraturan pelaksana Pasal 2 ini sepatutnya menjadi ruang dialog publik yang terbuka, mengingat implikasinya menyentuh langsung batas antara kebebasan individu dan otoritas komunitas dalam menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan seseorang.
Penulis : Felia Hermayenti- Fakultas Hukum Universitas Andalas