opini

Memahami Ketentuan Living Law (Hukum yang Hidup dalam Masyarakat) pada KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023)

Senin, 24 Agustus 2026 | 21:36 WIB
Pengakuan formal terhadap ‘hukum yang hidup dalam masyarakat’ atau yang lebih dikenal dengan istilah living law.

Pembahasan mengenai peraturan pelaksana Pasal 2 ini sepatutnya menjadi ruang dialog publik yang terbuka, mengingat implikasinya menyentuh langsung batas antara kebebasan individu dan otoritas komunitas dalam menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan seseorang.

Penulis :  Felia Hermayenti- Fakultas Hukum Universitas Andalas

Halaman:

Tags

Terkini

Sapi Banpres dan Hikmah dari Dusun Ngumpul

Senin, 1 Juni 2026 | 11:20 WIB

Kebijakan Penghematan BBM dari Sisi Transportasi

Senin, 13 April 2026 | 07:05 WIB

“Untal Malang” ke Otonomi Guru

Jumat, 10 April 2026 | 14:27 WIB