Kesalahan Si Rekap Tidak Dapat Mendiskualifikasi Prabowo-Gibran

Photo Author
Roberth Vanwi, Suara Pembaruan
- Senin, 4 Maret 2024 | 15:15 WIB
Heriyanto, S.H., M.H. (Praktisi Kepemiluan/Pengacara spesialisasi Pemilu) (Roberth Vanwi)
Heriyanto, S.H., M.H. (Praktisi Kepemiluan/Pengacara spesialisasi Pemilu) (Roberth Vanwi)

SISTEM Rekapitulasi Pemilu 2024 (disingkat SiRekap) yang digunakan KPU RI dalam Pemilu 2024 tidak dapat dijadikan Dasar Mendiskualifikasi Pasangan Prabowo-Gibran. Karena Penetapan Pemenang Pilpres tetap didasarkan pada Penetapan Rekapitulasi manual berjenjang Terakhir di KPU RI. Prematurnya sistem yang dibuat oleh KPU bukan hanya terjadi kali ini namun setiap pemilu ke pemilu selalu berganti sistem tanpa keajegan dipertahankan. Sebagai contoh di Tahun 2019, Sipol KPU atau Sistem Informasi Partai Politik juga mengalami kendala yang sama. Bottle Neck data yang masuk membuat sering terjadinya error dalam sistem yang dibuat KPU.

Sistem IT di dalam era 5.0 menjadi suatu keharusan di masyarakat. Perkembangan teknologi IT berkembamg pesat sampai munculnya Artificial Inteligence (AI) dalam perkembangan Dunia IT. Tentunya KPU sebagai Panitia Hajatan Pemilu perlu menyesuaikan perkembangan teknologi mutakhir.

Sistem IT yang dibuat oleh KPU sering kali tanpa disertai adanya Contigency Plan yang memadai. Misalnya dalam kasus SiRekap, sistem tidak dapat mengenali kesalahan input yang dilakukan Petugas KPPS di tingkat bawah. Tentu saja kesalahan Input ini menjadi cara mendelegitimasi kerja-kerja KPU dari Pasangan Calon yang kalah.

Sungguh aneh tapi nyata dari setiap pemilu ke pemilu yang dipersoalkan hanyalah Sistem Perhitungan dalam Pilpres bukan Pemilu Legislatif yg linier menggunakan sistem yang sama. Tentu saja bagi pemenang Pileg, sistem IT SiRekap KPU menguntungkan mereka.

Kesalahan mengenali angka-angka (False of Recognition) menjadi kesalahan yang sering terjadi. Kesalahan ini bisa disebabkan Faktor Sumber Manusia yang menginput (Human Error). Perkembangan Teknologi sering tidak dibarengi peningkatan Sumber Daya Manusia jajaran operator input di tingkat bawah.

Trial and error yang diuji coba oleh KPU terhadap sistem IT yg dibangun juga dilakukan dalam kondisi Normal, bukan dalam kondisi Up Normal. Karena dalam pelaksanaannya kondisi Up Normal sering terjadi.

Sistem yg tidak ajeg dan operating sistem seperti OS Apache yg digunakan menjadi faktor kesalahan yg menyumbang kegagalan Si Rekap.

Keberadaan Server pun juga menuai pro dan kontra. Cloud yg digunakan berada di luar wilayah Indonesia menjadi kekhawatiran bocornya data kepemiluan yang dianggap sebagai Rahasia Negara.

Namun demikian, kegagalan Sistem SiRekap tidak dapat menjadi dasar Diskualifikasi Pasangan Prabowo-Gibran. Diskualifikasi secara normatif sudah diatur secara terbatas seperti :

-Melakukan Politik Uang secara Terstruktur Sistematis Masif

-Intimidasi dan Pelibatan aparat penegak hukum, keaamanan, dan aparat birorkrasi untuk memenangkan Pasangan Calon Tertentu

-Laporan Dana Kampanye Fiktif, menerima aliran dana asing, dan Tidak Menyerahkan Dana Kampanye
-Ketidakterpenuhan syarat Pasangan Calon

Selain hal-hal di atas sangat sulit menjadi basis argumentasi Pasangan Calon Prabowo-Gibran.

Keberadaan MK dan Bawaslu pun tidak bisa menjangkau pembuktian Digital Forensik bahwa ada hubungan kausalitas antara kegagalan SiRekap dengan kecurangan aktual yang terjadi. Teriak-Teriak SiRekap Curang pun menjadi sia-sia karena MK dan Bawaslu belum mengadopsi pembuktian digital.

Halaman:

Editor: Roberth Vanwi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Sapi Banpres dan Hikmah dari Dusun Ngumpul

Senin, 1 Juni 2026 | 11:20 WIB

Kebijakan Penghematan BBM dari Sisi Transportasi

Senin, 13 April 2026 | 07:05 WIB

“Untal Malang” ke Otonomi Guru

Jumat, 10 April 2026 | 14:27 WIB

Quo Vadis Tata Kelola PNBP Kepelabuhanan

Rabu, 1 April 2026 | 10:24 WIB
X