Bebasnya Terdakwa Korupsi di Pengadilan Bengkulu.

Photo Author
Administrator, Suara Pembaruan
- Minggu, 28 Januari 2024 | 01:57 WIB

Oleh :  Upa Labuhari, SH.,MH


Gagalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Begeri Lebong menghadirkan terdakwa Asmi Ridwan dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu karena surat dakwaannya ditolak oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara ini pada Kamis 25 Januari 2024, hal ini mengingatkan saya pada pendapat mendiang Profesor Dr. Baharudin Lopa, SH., MH.

Tokoh penegak hukum di Indonesia yang dikenal sebagai mantan Jaksa Agung dan mantan Menteri Kehakiman, itu menyebutkan sebagai berikut :  "Terhambatnya pelaksanakan penegakan hukum di tanahair akan terjadi apabila aparatur penegak hukum kurang menguasai ketentuan-ketentuan yang mengatur batas tugas dan wewenang dan kurang mampu menafsirkan dan menerapkan peraturan hukum yang menjadi tugas, apalagi kalau mentalnya kurang dapat dipertanggungjawabkan. Meskipun peraturan-peraturan hukum sudah memadai, namun aparat dalam melaksanakannya masih kurang memahami perlakuan hukum, dengan demikian penegakan hukum akan mengalami kegagalan."

Apa yang dikatakan oleh Prof Baharudin Lopa beberapa tahun silam, menjadi kenyataan sekarang ini di PN Bengkulu, karena Jaksa Penuntut Umum yang menyerahkan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu tidak memenuhi syarat formil dan material  pembuatan surat dakwaan, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam pasal 143 ayat 2 KUHAP.

Dalam percakapan dengan penulis, Asmi mengatakan, pada mulanya ia menerima saja dakwaan tersebut yang tebalnya lebih dari  20 halaman dan siap  mempertanggungjawabkannya di Pengadilan.

Setelah ia berbincang dengan penulis, ia memberanikan diri untuk membuat eksepsi terhadap dakwaan Jaksa bersama pengacaranya, eksepsi ini mendapat perhatian Majelis Hakim dalam dua kali persidangan, Kamis kemarin setelah sebelumnya Minggu lalu sudah mau diputuskan bahwa dakwaan terhadapnya cacat formil.

Dari data di atas yang di sini disangkut pautkan dengan pernyataan almarhum Baharudin Lopa menjadi suatu pertanyaan besar, apa ia Jaksa di Kawasan Bengkulu dalam menyerahkan surat dakwaan asal-asalan saja tidak sesuai dengan pasal 143 ayat 2 KUHAP ?.

Tidak Memenuhi Syarat Formil

Dalam kenyataan yang penulis dapatkan ternyata masih ada dakwaan yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu tidak memenuhi syarat formil dan material, sebagaimana yang diharapkan dalam pasal 143 ayat 2 KUHAP.
Sebagai misal, dakwaan yang salah menulis nama terdakwa, salah menyebut  tahun lahir terdakwa dan uraian yang tidak lengkap sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menghendaki adanya uraian dakwaan secara cermat jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan tempus delikti dengan menyebut tempat dan waktu tidak pidana itu dilakukan.

Salah satu contoh tidak lengkapnya syarat formil surat dakwaan terdakwa disebut lahir pada tanggal 16 Juni 1952 tetapi dalam kenyataan yang dibuktikan dengan akte kelahiran terdakwa lahir 16 Juni 1953.

Kesalahan menyebut tanggal lahir terdakwa ini disebut oleh Jaksa Penuntut Umum dalam tanggapan eksepsi terdakwa adalah salah ketik dan dibenarkan oleh undang-undang.

Tapi oleh Profesor Dr. Suhandi Cahaya, SH,. MH,. MM, menyebutkan bahwa dalam satu surat dakwaan tidak boleh ada salah ketik, jika salah data dakwaan itu maka dakwaan itu dapat dianggap cacat demi hukum dan tidak ada hukum yang membenarkan jaksa untuk salah ketik dalam surat dakwaan. Terdakwa yang disebut dalam surat dakwaan lahir 16 Juni 1952 adalah tidak sama dengan orang yang dihadirkan di Pengadilan yang lahir pada tanggal 16 Juni 1953, sehingga dakwaan dapat dipastikan adalah tidak sah dan dapat disebut batal demi hukum. Terdakwa harus dilepas dari persidangan agar hasilnya nanti dapat dipastikan sebagai orang yang benar didakwa bukan orang lain yang di hadir di persidangan.

Surat dakwaan yang salah produknya pasti merupakan suatu tindakan yang salah dan akan menjadi perhatian masyarakat luas. Apalagi jika disangkutpautkan dengan pasal 15 KUHP yang berbunyi penuntut umum penuntut perkara tindak pidana yang terjadi dalam daerah hukumnya menurut ketentuan undang-undang.

Kewenangan penuntut umum dalam hal melakukan penuntutan terbatas hanya pada tindak pidana yang terjadi di daerah hukumnya. Untuk itu  harus benar-benar mempelajari, mengetahui dan secara sungguh-sungguh apakah benar tindak pidana itu terjadi di daerah hukumnya, kekurangcermatan dari penuntut umum akan mempersulit diri sendiri di depan sidang pengadilan, kemudian jika terdakwa, penasihat hukum dan mungkin hakim yang memeriksa perkara tersebut mempermasalahkan mengenai tempat terjadinya tindak pidana. Untuk itulah menurut pakar hukum Al Fitrah, SH,. MH,  dosen pidana pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Islam, Jakarta dalam bukunya hapusnya hak menuntut dan menjalankan pidana.

Dalam pasal 137 KUHP dinyatakan bahwa Penuntut Umum berwenang melakukan penuntutan terhadap siapapun yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukumnya dengan melimpahkan perkara ke Pengadilan yang berwenang mengadili. Jadi bukan jaksa di suatu daerah yang bukan daerah hukumnya terjadi kejahatan menyerahkan dakwaan ke pengadilan yang dianggap sebagai berwenang.

Dari data-data tersebut di atas dapat diketahui bahwa jaksa penuntut umum di  daerah Bengkulu masih ada yang belum mengerti akan tugas dan tanggung jawab membuat surat dakwaan di pengadilan negeri.

Untuk itulah menjadi pekerjaan rumah bagi Jaksa Agung untuk menatap kembali semua Jaksa di Bengkulu yang membuat surat dakwaan di Pengadilan agar kasus Azmi Ridwan tidak terulang lagi di masa yang akan datang.  Semoga.

Penulis : Wartawan Senior di Jkt.

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Rekomendasi

Terkini

Sapi Banpres dan Hikmah dari Dusun Ngumpul

Senin, 1 Juni 2026 | 11:20 WIB

Kebijakan Penghematan BBM dari Sisi Transportasi

Senin, 13 April 2026 | 07:05 WIB

“Untal Malang” ke Otonomi Guru

Jumat, 10 April 2026 | 14:27 WIB

Quo Vadis Tata Kelola PNBP Kepelabuhanan

Rabu, 1 April 2026 | 10:24 WIB
X