Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-pelaku jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi segera dan pemblokiran rekening terkait penipuan, melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih diselamatkan, dan melakukan upaya penindakan hukum.Baca Juga: ‘Seperti Bayi dalam Kandungan Elisabeth yang Melonjak Kegirangan’
Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.
Perkuat Sinergi Antarlembaga
Satgas PASTI juga terus memperkuat sinergi pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dengan menyelenggarakan pertemuan koordinasi High Level Meeting dengan seluruh anggotanya yang terdiri dari regulator keuangan, kementerian, dan lembaga negara.Baca Juga: Pesta Rakyat HUT Kabupaten Kepahiang Berlangsung Meriah Dihadiri Ribuan Masyarakat
Pertemuan yang telah diselenggarakan pada 20 Desember 2024 lalu di Jakarta, dihadiri oleh perwakilan 19 anggota Dewan Pembina Satgas PASTI yang terdiri dari OJK, Bank Indonesia, Kepolisian Negara RI, Kejaksaan RI, Badan Intelijen Negara dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Selain itu, Kementerian Agama, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Sosial, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, dan Kementerian Koperasi, Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah.Baca Juga: Dinas PUPR Kota Bengkulu Programkan Sejumlah Ruas Jalan Diaspal Hotmix
Pertemuan tersebut juga turut dihadiri oleh pimpinan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang berencana menjadi anggota Satgas PASTI.
Beberapa isu strategis yang dibahas dalam pertemuan tersebut meliputi penguatan koordinasi untuk upaya penegakan hukum; penguatan upaya edukasi dan sosialisasi melalui publikasi pada kanal-kanal informasi dari anggota Satgas PASTI Pusat dan Satgas PASTI Daerah; penguatan dan penyesuaian keanggotaan Satgas PASTI; dan rencana strategis untuk memperkuat Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang mulai beroperasional pada 22 November 2024.*