1. Wajib Lapor Reguler: Terdiri dari 65 orang yang sebelumnya pernah menjabat sebagai penyelenggara negara.Baca Juga: Istilah Zonasi dan Ujian di Pendidikan Dasar akan Dihilangkan, Mendikdasmen Beri Bocoran Ini
2. Wajib Lapor Khusus: Terdiri dari 58 orang yang baru pertama kali menjabat sebagai penyelenggara negara.
Dari 58 laporan dalam kategori wajib lapor khusus, 14 di antaranya telah dipublikasikan di situs resmi KPK dan dapat diakses masyarakat melalui laman e-lhkpn.kpk.go.id.
Sisanya ditargetkan untuk dipublikasikan dalam waktu dua minggu ke depan.
“Semua laporan sudah masuk. Seperti biasa, kami akan melakukan verifikasi administrasi untuk memastikan kelengkapan dokumen,” ujar Pahala.Baca Juga: Desa Langganan Banjir di Brebes, Pemprov Jateng Solusikan Parapet dan Penanaman Pohon di Hulu
Transparansi Melalui LHKPN
LHKPN merupakan instrumen penting dalam pencegahan korupsi, sekaligus bentuk transparansi para pejabat publik atas aset dan kekayaan yang mereka miliki.
Sistem ini memungkinkan masyarakat untuk mengakses dan mengawasi secara terbuka kekayaan pejabat negara.
Upaya pelaporan ini diharapkan dapat mendorong budaya transparansi serta memastikan integritas pejabat negara dalam menjalankan tugasnya.*