nasional

Kasus Iring-iringan RI-36 Milik Raffi Ahmad Viral, Di Negara Eroipa Ini Pejabat di Negara Justru Dilarang Punya Mobil Dinas

Selasa, 14 Januari 2025 | 10:22 WIB
Potret video viral terkait yang menampilkan peristiwa iring-iringan kendaraan mobil dinas RI 36 di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, pada Rabu, 8 Januari 2025. (X.com/RomitsuT)

Gestur arogan sang anggota Patwal itu pun bahkan mendapatkan sorotan khusus dari pihak kepolisian setempat seraya mengungkapkan permohonan maaf kepada masyarakat.

Polda Metro Jaya: Anggota Patwal RI-36 Telah Ditegur

Dalam kesempatan berbeda, Brigadir DK selaku Patwal RI-36 memberikan klarifikasi usai video viral yang membuat publik menilainya arogan saat mengawal mobil dinas milik Raffi Ahmad.

Klarifikasi Patwal RI 36 itu disampaikan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya usai memeriksa Brigadir DK pada Sabtu, 11 Januari 2025.

Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengklaim pihaknya sudah memanggil patwal Brigadir DK usai viral dan mendapatkan kecaman netizen.Baca Juga: Pemerintah Provinsi Bengkulu Siap Sukseskan Program Tanam Jagung Satu Juta Hektare

Argo menuturkan pihaknya sudah memberikan sanksi berupa teguran itu kepada Brigadir DK setelah dilakukan klarifikasi atas gestur yang berbuntut kritik dari masyarakat Indonesia.

"Anggota sudah dilakukan pemanggilan dan klarifikasi terkait kejadian tersebut serta diberikan sanksi teguran untuk lebih humanis pada saat melaksanakan giat pengawalan," kata Argo kepada wartawan di Jakarta, pada Sabtu, 11 Januari 2025.

Di sisi lain, Argo juga mengucapkan permintaan maaf mewakili pihaknya terkait gestur Patwal RI-36 yang tidak layak atau disebut arogan.Baca Juga: Mentan dan Kapolri Serius Diskusi Swasembada Jagung

"Ditlantas Polda Metro Jaya meminta maaf apabila sikap gestur yang dilakukan oleh anggota dianggap tidak layak atau arogan akan menjadi bahan evaluasi untuk giat pengawalan selanjutnya," tandasnya.

Berkaca dari hal itu, terdapat kebijakan yang berbanding terbalik antara pejabat negara Indonesia dengan Swedia.

Negara di Eropa itu justru melarang para pejabat pemerintahannya memiliki mobil dinas, yang memiliki hak istimewa itu hanyalah sang perdana menteri.Baca Juga: Sukseskan Ketahanan Pangan, Distan Mukomuko Programkan Bangun dan Perbaikan Saluran Irigasi

Pejabat negara di Swedia juga ternyata bahkan harus menunjukkan kerendahan hatinya kepada masyarakat dengan menggunakan transportasi umum ketimbang menyewa taksi. Berikut ini ulasan selengkapnya.

Di Swedia, Pejabat Negara Dilarang Punya Mobil Dinas

Dilansir dari LMD, pejabat pemerintah Swedia menggunakan kereta api umum untuk melakukan perjalanan ke kantor hingga menghadiri rapat kenegaraan.

Gagasan pemerintah Swedia ini agar membuat menteri hingga anggota parlemennya untuk tidak menunjukkan sikap mewah atau merasa punya hak istimewa di hadapan masyarakat.Baca Juga: Ormas di Babel Polisikan Guru Besar IPB yang Menghitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah 271 T

Halaman:

Tags

Terkini

DMI Kerja Sama Dewan Imam Nasional Australia

Rabu, 15 Juli 2026 | 13:56 WIB