nasional

Izin Tambang Tumpang Pitu Disorot, Aktivis Beber Dugaan Pelanggaran di Era Azwar Anas

Jumat, 13 Februari 2026 | 08:44 WIB
Aktivitas tambang emas di kawasan Tumpang Pitu, Banyuwangi, yang menjadi sorotan terkait dugaan pelanggaran proses alih izin usaha pertambangan. (Situs Jaringan Advokasi Tambang)

 

Banyuwangi, SUARA PEMBARUAN - Kelompok pegiat antikorupsi menyoroti dugaan pelanggaran dalam proses pengalihan izin tambang emas Tumpang Pitu atau Tujuh Bukit, Banyuwangi, yang terjadi pada masa kepemimpinan mantan bupati Abdullah Azwar Anas.Baca Juga: Umur 5 Tahun Sudah Go Internasional, Aksi Fajar Alamri di Meja Biliar Bikin Kagum

Koordinator kelompok, Ance Prasetyo, memaparkan bahwa dugaan pelanggaran muncul saat proses peralihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT Indo Multi Niaga (IMN) ke PT Bumi Suksesindo (BSI).

Menurutnya, kebijakan tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012, yang secara tegas melarang pemegang IUP memindahtangankan izin kepada pihak lain.Baca Juga: PGN Care Turun ke Desa! Warga Bojonegoro Dapat Edukasi Jargas, Cek Kesehatan Gratis dan Sembako

Dalam aturan itu disebutkan bahwa izin melekat pada badan usaha pemilik dan tidak boleh dialihkan, apalagi jika komposisi saham mayoritas berpindah tangan.

Namun, pada 9 Juli 2012, Anas menerbitkan Keputusan Bupati yang menyetujui pengalihan IUP Operasi Produksi kepada BSI, dengan skema IMN memegang 51 persen saham di perusahaan tersebut.Baca Juga: DPR Kebut UU Ketenagakerjaan Baru, Target Rampung Oktober 2026

Tak lama berselang, keputusan baru kembali diterbitkan. Pada September 2012, seluruh saham BSI disebut beralih ke PT Alfa Suksesindo. Artinya, IMN tidak lagi tercatat sebagai pemegang saham mayoritas.

Perubahan komposisi kepemilikan berlanjut pada Desember 2012. Saham mayoritas BSI, sekitar 95 persen, disebut dikuasai PT Merdeka Serasi Jaya, yang kini dikenal sebagai Merdeka Copper Gold.Baca Juga: Properti Jakarta 2026 Makin Ngebut, Kantor, Gudang, Mal hingga Hotel Diprediksi Panen Permintaan

Ance menilai rangkaian perubahan tersebut seharusnya tidak bisa disetujui, karena bertentangan dengan regulasi yang mengharuskan kepemilikan mayoritas tetap berada pada entitas awal hingga masa izin berakhir.

“Izin itu melekat pada badan usaha. Kalau entitasnya berubah, seharusnya tidak bisa serta-merta dialihkan,” ujarnya.Baca Juga: Umur 5 Tahun Sudah Go Internasional, Aksi Fajar Alamri di Meja Biliar Bikin Kagum

Ia menduga proses ini terkesan mengakali aturan, mengingat pergeseran saham terjadi sangat cepat hingga menghilangkan posisi IMN sebagai pemegang 51 persen. Menurutnya, jika memang ada perubahan, seharusnya izin dicabut lebih dulu oleh pemerintah, lalu dilelang kembali sesuai prosedur.

Ance juga menilai kasus ini dapat menjadi pintu masuk aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang.Baca Juga: Viral Siswa “Nyontek” Lirik Saat Upacara, Lagu ‘Rukun Sama Teman’ Jadi PR Baru Anak Sekolah

Pandangan tersebut sejalan dengan pernyataan pejabat Kementerian ESDM pada 2013 yang menegaskan bahwa IUP diberikan kepada perusahaan sebagai entitas hukum, sehingga hak dan kewajibannya tidak boleh dipindahkan begitu saja melalui perubahan kepemilikan saham.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Abdullah Azwar Anas belum memberikan tanggapan resmi meski telah diupayakan konfirmasi.* Baca Juga: Selama Bulan Ramadan Kemenag Bengkulu Terjunkan Puluhan Dai

Halaman:

Tags

Terkini

DMI Kerja Sama Dewan Imam Nasional Australia

Rabu, 15 Juli 2026 | 13:56 WIB