Pernyataan itu disampaikan Firman saat mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Baleg DPR RI bersama Kementerian PPN/Bappenas, Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor, serta Pemerintah Kabupaten Cianjur di Sentul, Bogor, yang turut dihadiri Wakil Menteri PPN/Bappenas.
Menurutnya, ketiadaan basis data nasional terpadu merupakan persoalan mendasar yang selama ini kurang mendapat perhatian serius. Padahal, akurasi data sangat menentukan arah pengambilan keputusan pemerintah.Baca Juga: Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026, Gubernur Bengkulu : Jurnalisme Bernurani dan Junjung Tinggi Etika
Firman mengakui, Indonesia sampai saat ini belum memiliki sistem data nasional yang benar-benar terintegrasi dan dapat dijadikan acuan bersama. Tanpa data yang valid dan tepercaya, kebijakan pembangunan berisiko melenceng dari kebutuhan riil masyarakat.
Ia menilai, perbedaan dan ketidaksinkronan data antar-kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah bukan sekadar masalah teknis, melainkan persoalan struktural yang berdampak langsung pada efektivitas pembangunan. Kebijakan tanpa fondasi data yang kuat berpotensi tidak tepat sasaran serta memicu pemborosan anggaran.Baca Juga: Perhatian Pemprov Bengkulu, Tenaga Pendidik, Guru PPPK Paruh Waktu Terima Gaji dan BPJS
Ketidaksamaan data, lanjutnya, bisa membuat keputusan pemerintah tumpang tindih, bias, bahkan kontraproduktif. Dampaknya, proses pembangunan melambat dan tata kelola pemerintahan menjadi kurang akuntabel.
Karena itu, Firman menegaskan pemerintah perlu menjadikan pembangunan sistem data nasional sebagai agenda strategis. Tanpa pembenahan serius di sektor ini, program pembangunan dikhawatirkan hanya bertumpu pada asumsi, bukan fakta.Baca Juga: Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Temui KDM Salurkan Bantuan Untuk Masyarakat Korban Bencana Bandung Barat
Bagi politisi senior Partai Golkar tersebut, data bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan penentu arah kebijakan. Negara, katanya, tidak akan mampu melompat maju jika fondasi datanya rapuh.
Dalam konteks tersebut, ia menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI) menjadi semakin mendesak. Regulasi ini dinilai dapat menjadi payung hukum untuk menyatukan serta meningkatkan kualitas data lintas sektor.Baca Juga: Gubernur Jatim Takjub, Murid SMKN1 Buduran, Praktik Bekerja Layaknya Industri Profesional
Firman berharap RUU SDI mampu mengakhiri ego sektoral dalam pengelolaan data, sehingga pemerintah pusat dan daerah memiliki referensi yang sama dalam merancang, menjalankan, hingga mengevaluasi pembangunan.
Menurutnya, jika pemerintah serius membangun tata kelola yang efektif dan berkeadilan, kehadiran satu data nasional bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Tanpa itu, persoalan yang sama akan terus berulang.Baca Juga: Pemprov dan BI Bengkulu Luncurkan Samling Pembayaran Pajak Digital Lewat QRIS