nasional

Media Sosial vs Media Massa (Tulisan 2 - Habis)

Sabtu, 29 November 2025 | 17:04 WIB

Ada media yang menggunakan inisial dan tidak memajang foto tersangka atau terdakwa. Ada juga media yang menuliskan nama lengkap dan mempublikasikan foto tersangka atau terdakwa.

“Sepenuhnya menjadi kebijakan atau kewenangan redaksi media yang bersangkutan,” ujar mantan wartawan Kompas dan pimpinan Harian Warta Kota tersebut.

Menurut Bangun, kaidah yang penting dan harus dipegang teguh oleh wartawan dan media massa adalah azas praduga tidak bersalah.

Baca Juga: DPRD Sulsel Akan Usut Tuntas Dugaan Manipulasi GMTD

Koran atau media onlen harus menyebutkan secara tegas bahwa objek yang diberitakan adalah terperiksa jika statusnya masih sebagai orang yang diperiksa.

“Menyebutkan objek yang diberitakan sebagai tersangka, jika statusnya masih tersangka. Tidak boleh ditegaskan sebagai pelaku kejahatan, kecuali tertangkap tangan waktu melakukan kejahatan,” ujar Bangun.

Menurut mantan Ketua PWI Pusat itu, seseorang bisa saja diperiksa polisi, kejaksaan atau KPK sebagai saksi. Atau bisa juga diperiksa dalam rangka pengumpulan bahan keterangan. “Wartawan atau media massa tidak boleh mempublikasikan orang yang diperiksa dalam rangka pengumpulan bahan keterangan, seolah-olah dia sudah pasti sebagai pelaku kejahatan,” ujar Bangun.

Dalam pemberitaan media massa, wartawan harus mematuhi azas praduga tidak bersalah. Sedang dalam unggahan di media sosial, warganet boleh mengemukakan apa pun yang dia ingin kemukakan. Penghakiman dilakukan oleh para pembacanya.

Kesempatan Pertama

Mungkin saja karena keterbatasan waktu, media massa sering hanya menyiarkan atau mempublikasikan berita tentang dugaan kejahatan yang dilakukan para tersangka. Pemberitaan demikian, pasti sangat merugikan pihak tersangka.

Baca Juga: Stafsus Ketua DPD RI Cek Fakta Lapangan Terkait Konflik PT ABS dengan Warga Pino Raya

“Tetapi pada kesempatan pertama setelah berita negatif itu disajikan kepada publik, wartawan atau media massa harus meminta tanggapan dari pihak tersangka pelaku kejahatan atau penasihat hukumnya, lalu mempublikasikan dan menyiarkannya” kata Albert Kuhon yang pernah aktif di media cetak seperti Harian Kompas, Harian Suara Pembaruan dan media elektronik Liputan 6 SCTV.

Menurut Kuhon, alasan keterbatasan waktu tidak boleh menjadikan wartawan atau media massa menjadi pelanggar etika pemberitaan.

“Banyak wartawan dan media massa yang terang-terangan melanggar kode etik wartawan Indonesia dan kaidah-kaidah pemberitaan yang menyangkut azas keberimbangan dan cover both side,” kata Kuhon yang pernah juga menjadi dosen jurnalistik di beberapa universitas swasta.

Semasa menjadi wartawan, Kuhon sering aktif meliput kasus-kasus hukum. Menurutnya, para wartawan hukum di dekade 1980-1990an harus mengenal juga kode etik atau panduan pemberitaan masalah hukum selain kode etik kewartawanan. “Di antaranya, wartawan hukum tidak boleh membeberkan jatidiri tersangka atau tertuduh pelaku kejahatan sebelum dinyatakan bersalah oleh pengadilan,” ujar Kuhon yang kini aktif menjadi advokat.***

Halaman:

Tags

Terkini

Polda Sulsel Tindak Penyalahgunaan BBM Subsidi

Selasa, 2 Juni 2026 | 20:25 WIB