Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Media massa diharuskan menjaga kenetralan atau independensi, cover both side serta keberimbangan dalam menyajikan laporannya. Sementara media sosial tidak punya keharusan sedemikian ketat.
Mantan Pemimpin Redaksi Harian Rakyat Merdeka dekade 1990-an, Karim Paputungan mengingatkan bahwa informasi atau keterangan yang bersumber dari pihak penyidik atau penuntut umum, pasti berisi praduga bersalah.
“Sedang keterangan atau informasi dari penasihat hukum tersangka atau terdakwa, tentu berisi praduga tidak bersalah,” ujar Paputungan.
Banyak sekali contoh pemberitaan media yang menyudutkan objek pemberitaan, tanpa memberi kesempatan pembelaan diri kepada pihak yang diberitakan.
Umumnya berita-berita tersebut hanya berdasarkan pengumuman atau keterangan pihak penyidik. Misalnya pemberitaan tentang kasus-kasus korupsi dan suap yang menyangkut mantan Direktur Jenderal Pajak, pimpinan Bank BNI, pemilik pabrik tekstil PT Sritex, mantan Menteri Perdagangan, mantan Menteri Pendidikan Dasar dan lain-lain.
Baca Juga: Media Sosial vs Media Massa (1 dari 2 Tulisan)
Tidak mungkin pengumuman atau keterangan pihak kepolisian, kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berisi praduga tidak bersalah. “Tugas mereka memang membongkar dan membuktikan keterlibatan pelaku kejahatan,” kata Paputungan lagi.
Karenanya, wartawan peliput kasus-kasus kriminal dan korupsi seharusnya tidak hanya melaporkan informasi yang berasal dari pihak kepolisian, kejaksaan maupun KPK. Semestinya wartawan atau media massa menyandingkan informasi dari lembaga-lembaga itu dengan keterangan pihak tersangka, terdakwa atau penasihat hukumnya.
Keterbatasan waktu, memang sering membuat wartawan atau media massa hanya menyajikan keterangan pihak penyidik atau penuntut umum. Akibatnya berita yang dipublikasikan atau disiarkan hanya berisi dugaan kejahatan saja, tanpa pembelaan diri dari orang-orang yang disebut-sebut sebagai pelaku kejahatan.
Dampak Disrupsi Digital
Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto mengungkapkan, disrupsi digital memudahkan banyak pihak mendadak menjadi wartawan dan bahkan menjadi pengelola media onlen.
Baca Juga: Helloween Batal Tampil Di Festival Terakhir JogjaROCKarta 2025.
“Sekarang ini banyak orang dengan mudah memberitakan segala macam informasi kepada publik tanpa merasa perlu mengenal kode etik wartawan,” ujar wartawan kawakan di pemberitaan televisi tersebut.
Menurut Totok, seorang wartawan harus memenuhi dua persyaratan utama sebelum memulai tugas jurnalistiknya. Syarat keteknisan, mengharuskan seorang wartawan memiliki keterampilan memproyeksi, mencari, mengolah dan menyajikan berita.
Artikel Terkait
Viral Skandal Kekerasan Brandoville Studio, Ini Analisis Seputar Kekerasan Verbal di Media Sosial
Lagi Viral di Media Sosial, Ini 5 Alasan Pasangan Lakukan Lavender Marriage
Media Sosial vs Media Massa (1 dari 2 Tulisan)