Selain itu, seorang wartawan profesional harus mengerti hukum dan mampu menerapkan hukum dalam pencarian, pengolahan maupun penyajian berita-berita bidang hukum.
Sekarang orang dengan gampang sekali melakukan pelanggaran etika. Padahal dalam kehidupan zaman Majapahit dan Yunani Kuno, etika atau adab merupakan hal utama dan bahkan pelanggar etika bisa dijatuhi hukuman.
Baca Juga: Wamenhub Bantah Isu Bandara Morowali Ilegal, Pastikan Terdaftar dan Diawasi Negara
“Sekarang banyak orang yang tidak kenal etika, termasuk etika jurnalistik, sehingga merdeka seenaknya melanggar etika,” kata Totok.
Pengaduan Naik
Totok mengungkapkan, sepanjang tahun 2024 tercatat ada 774 kasus pengaduan pelanggaran kode etik jurnalistik yang diterima pihak Dewan Pers.
Tahun 2025, dari Januari sampai Oktober tercatat 1.080 kasus dan masih meningkat.
“Setiap hari saya menerima dan harus membaca belasan pengaduan. Saya yang baca duluan sebelum diteruskan kepada Ketua Dewan Pers,” kata Totok Suryanto.
Ia menilai belakangan ini mutu kewartawan di kalangan media massa di Indonesia memang sangat memprihatinkan. Menurut Totok dari 5.129 media massa yang terdaftar di Dewan Pers, sampai menjelang akhir 2025 ini yang sudah terverifikasi tak sampai separuhnya.
“Celakanya, media massa yang sudah diverifikasi pun banyak yang melanggar etika jurnalistik,” ujar Totok pula.
Baca Juga: Dr Irene Jadi Wakil Dubes RI di China, Dunia Usaha Nilai Era Baru Diplomasi Ekonomi Dimulai
Totok menyebutkan, jika 11 poin kode etik wartawan Indonesia diterapkan secara benar maka bisa dipastikan semua pihak akan merasa nyaman.
Seharusnya setiap wartawan terlebih dulu menguji dan mengklarifikasi informasi dan fakta yang diterima, baru kemudian mengolah dan menyajikan kepada publik. “Sekarang ini sangat banyak media abal-abal, yakni media yang mengabaikan kode etik. Walaupun sudah diverifikasi, suatu media bisa saja digolongkan abal-abal jika tidak menerapkan kode etik wartawan Indonesia,” tegas Totok.
Kebijakan Internal Media
Mantan Ketua PWI Pusat Henry Bangun menambahkan, sejauh ini kode etik wartawan Indonesia tidak mengatur secara tegas mengenai pencantuman nama lengkap atau inisial tersangka atau tertuduh pelaku kejahatan.