nasional

Ancaman Wagub Bengkulu Tutup Pabrik CPO Tak Taati Kesepakatan Harga TBS, Ditagih Petani

Senin, 28 April 2025 | 18:06 WIB
Petani sawit datangi kantor Gubernur Bengkulu tagih janji Wagub Mian jika harga pembelian pabrik CPO sesuai ketetapan pemerintah akan diberikan sanksi.(Foto/Ist)

Ia menawarkan solusi harusnya tugas pemerintah adalah fasilitasi terbentuknya kemitraan antra petani dan pabrik yang memuat kewajiban dan sanksi tertulis diketahui oleh kepala daerah melalui dinasnya.

"Setelah itu terbentuk, dari sanalah ada sanksi. Sesuai anjuran permentan," ujarnya. Dikatakannya petani menunggu langkah pemerintah untuk memfasilitasi kemitraan, apabila tak dilaksanakan maka petani akan menggelar unjuk rasa.

Baca Juga: Gudang Motor Bodong di Magelang Digerebek, Puluhan Unit Siap Bongkar Dijual Eceran

"Kami menanti fasilitasi pemerintah untuk membentuk kemitraan. Apabila tidak direspon maka kami akan demo besar-besaran," tukasnya.

Penuhi Permintaan Petani

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikulktural dan Perkebunan (TPHP), M. Rizon mengatakan tim saat ini sudah bekerja untuk memenuhi permintaan petani menyoal harga TBS sawit.

"Saat ini setelah tim bekerja sesuai arahan gubernur dan wagub hampir setiap malam harga TBS naik. Insya allah harga terus mencapai sesuai yang ditetapkan," ujar M. Rizon.

Ia mengatakan, sesuai Permentan pemerintah berkewenangan memberikan teguran pertama, kedua selanjutnya apabila ketetapan tidak diindahkan maka pemerintah berhak memberi sanksi.

"Kewenangan memberi teguran ada pada pemerintah memberi teguran pertama, kedua apabila tidak diindahkan maka dapat memberikan sanksi," demikian M. Rizon.

Baca Juga: Aiptu Sukirja Bangkitkan Ekonomi Desa Lewat Tas Unik Ramah Lingkungan

Sebelumnya diberitakan, Wakil Gubernur Bengkulu, Mian mengancam akan menutup sejumlah perusahaan CPO di daerah itu karena tak patuhi ketetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit petani yang telah disepakati.

Ancaman pemcabutan izin itu disampaikan Mian saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Pabrik Perkebunan Kelapa Sawit PT Surya Andalan Primatama Kabupaten Mukomuko Rabu (23/4/2025), Wagub Mian geram Perusahaan tersebut masih membeli harga TBS di bawah ketentuan Pemerintah.

"Kita sudah menentukan harga TBS Rp 3.140, tapi kenyataanya PT Surya Andalan Primatama Rp 2.610 jauh sekali, di Bengkulu Utara itu PT Sumindo masih Rp 2.920 rata rata masih di atas Rp 2.800 kenapa PT Surya Andalan Primatama di bawah itu" tegas Mian.

 

 

Halaman:

Tags

Terkini

DMI Kerja Sama Dewan Imam Nasional Australia

Rabu, 15 Juli 2026 | 13:56 WIB