Dinsos Tertibkan Aktivitas Gelandangan dan Pengemis di Kota Bengkulu

Photo Author
Usmin., Suara Pembaruan
- Rabu, 5 Februari 2025 | 06:27 WIB
Kadis Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bengkulu, Sahat Sitomorang menanyai salah seorang anak ketika melakukan pemantauan aktivitas gepeng di daerah ini.(Foto-Istimewa)
Kadis Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bengkulu, Sahat Sitomorang menanyai salah seorang anak ketika melakukan pemantauan aktivitas gepeng di daerah ini.(Foto-Istimewa)

Dinas Sosial Kota Bengkulu mengimbau masyarakat Kota Bengkulu untuk tidak memberikan uang kepada pengemis. Hal ini sejalan dengan amanat Perda yang melarang masyarakat memberikan bantuan langsung kepada pengemis guna mencegah berkembangnya praktik tersebut di kota ini.

"Kami terus menyebarluaskan informasi agar tercipta Kota Bengkulu yang inklusif, rukun, religius, dan bahagia tanpa anak jalanan, gelandangan, dan pengemis," tegasnya.

Baca Juga: Kadis ESDM : Persedian Gas Elpiji 3 kg di Bengkulu Cukup Untuk Februari 2025

Dalam kasus ditemukan warga yang menjadi gepeng akibat faktor kemiskinan, Sahat mengajak masyarakat untuk membantu mendaftarkan mereka ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bantuan ini dapat diajukan melalui kelurahan setempat dengan melibatkan berbagai pihak seperti operator SIKS-NG, pendamping sosial, karang taruna, atau pengurus RT/RW.

Warga yang ingin melaporkan atau mendaftarkan warga miskin dapat menghubungi nomor WhatsApp Kepala Dinas Sosial di 0811-7312-876.

"Mari kita bantu mereka yang benar-benar membutuhkan, bukan justru mendukung pengemis yang memanfaatkan empati publik," tutup Sahat.

Dengan langkah-langkah ini, Dinas Sosial berharap praktik meminta-minta yang tidak sesuai peraturan dapat berkurang, serta penanganan terhadap warga yang membutuhkan dapat dilakukan secara tepat sasaran. (*)

 

 

Halaman:

Editor: Usmin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polda Sulsel Tindak Penyalahgunaan BBM Subsidi

Selasa, 2 Juni 2026 | 20:25 WIB
X