SUARA PEMBARUAN - Di tengah kabar mengenai pembatalan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menawarkan kabar gembira.Baca Juga: Diskon Token Listrik dari PLN di Tahun 2025, Yuk Pahami Ketentuannya
Bapenda meluncurkan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dapat meringankan beban masyarakat di awal tahun 2025.
Program ini akan berlangsung mulai 5 Januari hingga 3 Maret 2025, memberikan kesempatan bagi pemilik mobil dan sepeda motor untuk menikmati potongan pajak kendaraan mereka.
Berdasarkan pengumuman resmi yang dikeluarkan melalui akun Instagram Bapenda Jateng, program diskon ini mencakup dua jenis potongan pajak.
Pertama, diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun berjalan sebesar 13,94 persen.Baca Juga: Apakah Isra Miraj 2025 Tanggal Merah? Cek Info Libur Nasional dan Cuti Bersama
Kedua, ada diskon untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang mencapai 24,70 persen.
Diskon ini dihadirkan sebagai bagian dari kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang menyebutkan adanya tambahan pajak atau opsen pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan.
Kebijakan baru ini menyertakan dua tambahan pajak, yaitu opsen PKB dan opsen BBNKB, yang mencapai 66 persen dari nilai pajak yang terutang.Baca Juga: PPN 12 Persen Batal Tapi Muncul 2 Kolom Baru di STNK, Berapa Biaya yang Dibebankan?
Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso, menjelaskan bahwa program diskon ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat.
"Dengan adanya kebijakan dari Bapak Gubernur, masyarakat tidak akan merasa terbebani. Pajak yang dibayarkan tetap ekuivalen dengan tahun sebelumnya," ujarnya kepada media, baru-baru ini.
Nadi juga menambahkan bahwa program diskon ini dapat diperpanjang, tergantung pada daya beli masyarakat.Baca Juga: Turis Mancanegara Jadi Korban Pelecehan saat Malam Tahun Baru, Diperkosa Lalu Dirampok
Hal ini memberi fleksibilitas bagi warga Jateng untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan lebih leluasa.
Program diskon PKB dan BBNKB ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membantu meringankan beban pembayaran pajak kendaraan mereka, sekaligus memberikan keuntungan finansial di tengah tantangan ekonomi.
Informasi lebih lanjut, mengutip dari akun Instagram resminya, Bapenda Jateng juga mengingatkan masyarakat untuk mencatat tanggal penting terkait program diskon ini.Baca Juga: Turis Mancanegara Jadi Korban Pelecehan saat Malam Tahun Baru, Diperkosa Lalu Dirampok
Artikel Terkait
Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Pemprov Jatim Gelontorkan Insentif Rp 389 Miliar
Ikut Program Spesial 4 X Lipat, Bisa Dapat Diskon Pajak Hingga 5 Persen
Penerimaan Pajak Reklame di Kota Bengkulu Baru Terealisasi Rp 3 Miliar
Prabowo Luncurkan Coretax, Berlaku 1 Januari 2025, Bisa untuk Mengajukan Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Diskon Token Listrik dari PLN di Tahun 2025, Yuk Pahami Ketentuannya