PPN 12 Persen Batal Tapi Muncul 2 Kolom Baru di STNK, Berapa Biaya yang Dibebankan?

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Sabtu, 4 Januari 2025 | 13:31 WIB
ilustrasi ppn 12 persen
ilustrasi ppn 12 persen


SUARA PEMBARUAN - Pemerintah berencana mengubah tampilan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mulai awal tahun depan, 2026.

Rencana ini didasari oleh pengenalan dua pajak tambahan yang harus dibayarkan masyarakat, yaitu opsen pajak.Baca Juga: Ops Lilin Candi 2024 Resmi Berakhir, Tol Fungsional Prambanan Kembali Ditutup

Opsi pajak ini berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Perubahan tersebut diprakarsai oleh pemerintah daerah, sehingga akan ada penambahan dua kolom baru pada tampilan STNK, yaitu kolom untuk jumlah pajak yang harus dibayarkan, yakni opsen PKB dan opsen BBNKB.Baca Juga: Penyaluran KUR di Bengkulu Tahun 2024 Capai Rp 3,24 Triliun

Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perubahan ini akan mencakup penambahan tabel baru pada bagian belakang Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP).

Sebelumnya, komponen yang tercantum dalam SKKP meliputi: BBNKB, PKB, SWDKLLJJ, Biaya Administrasi STNK, dan Biaya Administrasi TNKB.Baca Juga: Taruna Ikrar Rencana Bangun Sekolah Kedinasan BPOM di Makassar

Setelah ada opsen pajak, komponen tersebut akan diperbarui menjadi: BBNKB, Opsen BBNKB, PKB, Opsen PKB, SWDKLLJJ, Biaya Administrasi STNK, dan Biaya Administrasi TNKB.

Dengan adanya opsen pajak, tampilan STNK tidak hanya berubah, tetapi juga menambah beban baru bagi masyarakat karena harus membayar pajak tambahan.

Opsen BBNKB dan opsen PKB ini harus dibayarkan bersamaan dengan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor.Baca Juga: Sepanjang Tahun 2024, Ditemukan 587 Kasus DBD di Kabupatem Mukomuko

Pembayaran akan ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.

Bank yang bersangkutan akan membagi pembayaran ke rekening yang sesuai, yaitu pembayaran PKB dan/atau BBNKB yang akan disetorkan ke RKUD provinsi, sementara Biaya Administrasi STNK dan/atau TNKB yang termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan dikirimkan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).Baca Juga: Pemkab Kaur Masih Anggarkan Gaji Honorer Non ASN di APBD 2025

Pengenalan opsen pajak ini mulai berlaku serempak pada 5 Januari 2025.

Tarif opsen pajak sendiri telah ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2022 Pasal 83.

Dalam pasal tersebut, tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang. Besaran opsen ini bersifat tetap, dan perhitungannya dilakukan dengan mengalikan tarif 66 persen dengan besaran pajak yang terutang untuk PKB maupun BBNKB.

Terkait penerapan opsen ini, tarif maksimal pada pajak induk akan diturunkan.Baca Juga: Danrem 041 Gamas Bengkulu Lepas Anggota TNI dan ASN Masuki Purna Tugas

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

DMI Kerja Sama Dewan Imam Nasional Australia

Rabu, 15 Juli 2026 | 13:56 WIB
X