Bengkulu,SUARAPEMBARUAN-DPP Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia (HPMPI) mengusulkan ke pemda Bengkulu, agar tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) diturunkan dari sekarang sebesar 10 persen menjadi 7,5 persen.
Alasanya, tarif PBBKB yang diberlakukan Pemprov Bengkulu tertinggi dibanding daerah tetangga, seperti Lampung, Sumsel dan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
"Kami mengusulkan ke Pemprov Bengkulu melalui anggota DPRD setempat, agar tarif PBBKB yang berlaku sekarang ini diturunkan dari 10 persen menjadi 7,5 persen. Pajak PBBKB yang berlaku sekarang memberatkan konsumen," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia (HPMPI), Steven, saat melakukan hearing dengan pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu, Jumat (27/12/2024).
Dalam hearing tersebut, HPMPI Merah Putih Indonesia juga membahas masalah penyaluran BBM, regulasi pertashop serta solusi yang dihadapi industri BBM di Bengkulu.
Ia mengatakan, tingginya tarif PBBKB di Bengkulu berdampak pada daya
saing harga BBM di wilayah perbatasan, di mana masyarakat cenderung membeli BBM dari provinsi tetangga dengan harga lebih murah.
Karena itu, pihaknya mengharapkan agar pajak PBBKB diturunkan Pemprov Bengkulu, sehingga dapat menekan harga jual BBM dan meningkatkan pendapat masyarakat. "Harapan kami agar Pemprov Bengkulu dapat merealisasikan usukan ini segera mungkin," ujarnya.
Selain itu, HPMPI meminta pemerintah daerah untuk meningkatkan sosialisasi tentang Pertashop kepada masyarakat. Langkah ini bertujuan agar masyarakat lebih mengenal Pertashop sebagai unit penyalur BBM resmi yang mendekatkan pelayanan ke wilayah pedesaan.
Dalam kesempatan sama Steven juga menyoroti perlunya Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) untuk menertibkan Pertamini, yang tidak memiliki legalitas sesuai aturan BPH Migas. Penertiban ini penting untuk memastikan pelayanan BBM yang sesuai standar keselamatan dan hukum.
Terkait masalah pendangkalan alur Pelabuhan Pulau Baai, Bengkulu, ia mengharapkan agar masalah ini menjadi perhatian utama Pemprov Bengkulu dan instansi terkait. Hal ini dapat menghambat kapal-kapal ukuran besar masuk ke Bengkulu, termasuk kapal Pertamina mengangkut BBM ke butuhan daeraah ini.
Untuk itu, pihaknya mengharapkan agar PT Pelindo Regional II Bengkulu, segera mengatasi pendangkalan alur Pelabuhan Pulau Baai dalam waktu dekat ini, sehingga distibusi barang dan BBM ke daerah ini tetap berjalan kancar.
HPMPI juga berharap adanya sinergi antara Pertamina, pemerintah, dan aparat terkait dalam mengawal program distribusi BBM bersubsidi secara adil dan merata, khususnya di wilayah pedesaan. Dengan demikian, penggunaan BBM subsidi di Bengkulu tetap sasaran.
Terkait kendala dihadapi Pertashop di Bengkulu, Steven mengatakan, selama ini keterlambatan pengantaran BBM yang dipengaruhi oleh cuaca buruk dan keterbatasan stok di Pertamina.
Selain itu, ia mengusulkan mekanisme komunikasi prioritas antara Pertamina dan HPMPI untuk memastikan kelancaran distribusi. Dengan demikian, persedian BBM di setiap Pertashop di wilayah Bengkulu tidak mengalami kekosongan, seperti yang terjadi selama ini. Akibatnya, masyarakat terpaksa membeli BBM di pedagang kali lima dengann harga tinggi.
Ketua HPMPI juga menyoroti soal kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen yang dikenakkan kepada pemilik Pertashop.