Dianggap Entitas Ilegal, Satgas PASTI Blokir Kegiatan PT Xpertise Future Analytics Indonesia (XFA AI)

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Kamis, 3 Oktober 2024 | 13:34 WIB
Logo OJK  (OJK )
Logo OJK (OJK )

 


Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) kembali mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk waspada dan tidak tergiur atas penawaran investasi atau melakukan penempatan dana pada kegiatan-kegiatan yang tidak jelas aspek legalitasnya.

Baca Juga: BPPW Bengkulu Bangun 2.201 Unit fasilitas MCK di Bengkulu Selatan

Satgas PASTI telah menerima pengaduan dan pelaporan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat menempatkan dananya pada kegiatan yang dilakukan oleh entitas yang bernama PT Xpertise Future Analytics Indonesia (PT XFA AI), entitas tersebut mengaku melakukan kegiatan usaha berupa penyewaan server.

Penawaran tersebut menarik minat masyarakat karena memberikan peluang usaha dan menjanjikan imbal hasil yang tinggi dalam waktu singkat.

Baca Juga: Pilkada Damai 2024, Plt Gubernur Bengkulu Harapkan GP Ansor Jadi Penyebar Pesan Damai di Masyarakat

Menindaklanjuti pengaduan dan pelaporan tersebut, Satgas PASTI telah melakukan rapat koordinasi dengan anggota Satgas PASTI terkait untuk memastikan aspek legalitas dari PT XFA AI dan kegiatan usaha yang dilakukannya.

Satgas PASTI juga telah memanggil pengurus PT XFA AI untuk dimintakan keterangan dan klarifikasi meskipun yang bersangkutan tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga: TMMD ke-122 Kodim 0425 Seluma Bangun Jalan Desa Sepanjang 1.535 KM

Berdasarkan hasil rapat koordinasi anggota Satgas PASTI, PT XFA AI dinilai telah melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan berlaku antara lain: melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya; melakukan penawaran penempatan dana, perekrutan anggota, dan penawaran produk jasa yang mengarah pada modus skema ponzi; dan tidak memiliki perizinan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Baca Juga: Blusukan Bareng Aaf di Pekalongan, Hendi Optimistis Raih Banyak Dukungan di Pilgub Jateng

Mendasarkan hal-hal di atas dan dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), maka Satgas PASTI akan melakukan tindakan berupa pemblokiran terhadap badan hukum PT XFA AI, pemblokiran aplikasi, situs dan sosial media yang berkaitan dengan PT XFA AI, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait lainnya untuk melakukan upaya penegakan hukum.

Baca Juga: Penghargaan Adiwiyata Nasional dan Mandiri untuk Enam Sekolah di Gowa

Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima penawaran penempatan dana atau penyertaan dana dengan imbal hasil yang tinggi dan tanpa risiko. Diharapkan masyarakat untuk melakukan pengecekan kelengkapan perizinan dan kegiatan usaha kepada lembaga yang berwenang.

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Polda Sulsel Tindak Penyalahgunaan BBM Subsidi

Selasa, 2 Juni 2026 | 20:25 WIB
X