Delegasi Uni Eropa Nilai Jateng Punya Komitmen Kuat Lindungi Pekerja Sektor Perikanan dan Kelautan

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Selasa, 10 September 2024 | 11:05 WIB
Delegasi Uni Eropa saat membahas masalah pekerja sektor perikanan dan kelautan.
Delegasi Uni Eropa saat membahas masalah pekerja sektor perikanan dan kelautan.

 

 

Semarang, SUARA PEMBARUAN – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno menerima kunjungan kerja delegasi Uni Eropa, Denis Chaibi dan Direktur Intenational Labour Organization (ILO) untuk Indonesia-Timur, Simrin Singh di Kantor Gubernur Jateng, Senin (9/9).

Dalam kunjungan tersebut, membahas beragam masalah ketenagakerjaan, khususnya yang bekerja di sektor perikanan dan kelautan. Sebab, di tenaga kerja di sektor tersebut dinilai rawan terhadap eksploitasi.

“Persoalan ini menjadi pekerjaan rumah kita. Saya sampaikan terima kasih atas perhatian dari ILO dan Uni Eropa untuk permasalahan ini,” kata Sumarno.

Baca Juga: Hoax Relawan Paulus Waterpauw Dukung Paslon Pilgub Papua, Kaka Besar Akan Lakukan Orasi Politik

Ia menyebut, persoalan pekerja migran di sektor perikanan dan kelautan, tidak semuanya berasal dari Jateng, tetapi juga dari luar wilayah Jateng, utamanya Indonesia Timur.

Sebab, banyak perusahaan migrant agency di Jateng. Para calon tenaga kerja migran itu mendaftar bekerja di perusahaan migrant agency/ biro jasa di Jawa Tengah.

Regulasi untuk melindungi tenaga kerja migran, menurut Sumarno, sudah banyak. Saat ini yang diperlukan adalah upaya penegakkan hukumnya. Ia berharap, semua wilayah di Indonesia memiliki perhatian yang sama pada persoalan ini.

“Problemnya ternyata perhatian dari pemerintah daerah tidak semuanya sama,” ungkapnya.

Baca Juga: 45 Anggota DPRD Gowa Masa Jabatan 2024-2029 Dilantik

Sumarno mencontohkan, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan PT Klasik Jaya Samudra di Pemalang, dengan menjanjikan para korban bekerja sebagai ABK di China dan Taiwan.

Namun, para korban yang jumlah sebanyak 46 orang dari Provinsi Sulawesi Utara, 2 orang dari Maluku Utara, dan 1 orang dari Gorontalo tak kunjung diberangkatkan setelah menunggu 7 bulan. Kasus itu diungkap setelah ada informasi ke Mabes Polri, yang ditindaklanjuti dan berhasil diungkap oleh Polda Jateng.

“Setelah dicek bahwa mereka tidak memenuhi syarat untuk bisa sebagai pekerja legal di sektor perkapalan. Nah ini kalau kayak gini kan harus pulang,” ungkap Sumarno.

Baca Juga: Pertamina dan Pemda Sidak Pangkalan LPG 3 Kg

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

DMI Kerja Sama Dewan Imam Nasional Australia

Rabu, 15 Juli 2026 | 13:56 WIB
X