SK Kepengurusan FKUB Jateng Ditolak, Tim Advokasi Gerakan Kebangsaan Watugong Ajukan Gugatan ke PTUN

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Selasa, 23 Juli 2024 | 12:08 WIB
Tim Advokasi Gerakan Kebangsaan Watugong saat menyampaikan surat keberatan dan penolakan ke Kantor Gubernur Jateng, Selasa (23/7).
Tim Advokasi Gerakan Kebangsaan Watugong saat menyampaikan surat keberatan dan penolakan ke Kantor Gubernur Jateng, Selasa (23/7).

Semarang, suarapembaruan.news – Sejumlah aktivis lintas agama yang tergabung dalam Gerakan Kebangsaan Watugong menyampaikan surat penolakan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jateng Nana Sudjana dan mendesak mencabut/membatalkan SK Kepengurusan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jateng periode 2024-2029.


‘’Hari ini kami kirimkan surat penolakan kepada Pj Gubernur Tengah. Ini surat kami yang kelima kepada gubernur. Kami beri waktu 10 hari untuk menangggapi tuntutan kami ini, jika tidak, surat gugatan resmi ke PTUN Semarang, segera kami masukkan,’’ tegas Naufal Sebastian, jurubicara Tim Advokasi Gerbang Watugong, kepada pers di Semarang, Selasa (23/7).

Baca Juga: Kader dan Unggul Dalam Survei, Rekomendasi Golkar Untuk Paulus Waterpauw Sah dan Final


Naufal mengatakan, pihaknya telah menerima kuasa dari 8 tokoh lintas agama diantaranya Prof Suparman Syukur (Ketua FKUB Jateng 2019-2024), yang menolak SK pelantikan FKUB Jateng 2024-2029 karena prosesnya dinilai tidak independen, yakni adanya intervensi dari pemerintah, dalam hal ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jateng.


“Temuan kami menyebutkan, Badan Kesbangpol mengirim surat kepada lembaga tertentu yang sudah ditunjuk agar mengirimkan perwakilannya untuk ikut rapat pembentukan pengurus. Bahkan rapat dipimpin langsung Kepala Kesbangpol Jateng,” ujar Naufal.

Baca Juga: Nana Sudjana Rangkul PSMTI Atasi Kemiskinan di Jateng


Kesbangpol, kata dia, bahkan hanya menunjuk MUI untuk mewakili unsur Islam. Tak ada wakil dari NU dan Muhammadiyah, sebagai organisasi keagamaan Islam terbesar, yang diundang hadir dalam rapat tersebut.


Dalam rapat pembentukan yang dinilai tidak fair itulah, sebanyak 21 pengurus FKUB Jateng terpilih dan dilantik di Gedung B Lantai 5 Kantor Gubernur, pada 24 Juni 2024 lalu.

Pengurus FKUB Jateng saat dilantik Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana, 24 Juni 2024 lalu.


“Kenapa kami sampaikan keberatan lagi? Karena yang pertama SK-nya sudah terbit. Kami berencana akan melakukan gugatan ke PT UN atas SK tersebut. Sebagai syarat, formil masuknya gugatan harus ada keberatan. Jadi ini adalah langkah pertama kami. Kalau kemudian tidak ditanggapi, tentu dalam waktu dekat kami akan ajukan gugatan ke PTUN,” tegas Naufal.

Baca Juga: Nana Sudjana : Kepala Daerah Harus Pegang Teguh Integritas


Naufal menyebutkan, sebelumnya sudah menyampaikan keberatan kepada gubernur dan Kesbangpol agar tidak menerbitkan SK.


‘’Karena kami anggap bermasalah. Kami minta agar prosesnya ditinjau kembali. Diulang supaya lebih partisipatif dan masyarakat bisa terlibat. Tapi ternyata apa? Ternyata meskipun kami sudah sampaikan keberatan, sudah kami somasi, tapi SK itu tetap terbit,’’ tukasnya.

Baca Juga: Bank Jateng Diminta Terus Berkontribusi Dalam Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Polda Sulsel Tindak Penyalahgunaan BBM Subsidi

Selasa, 2 Juni 2026 | 20:25 WIB
X